BACA JUGA:Gus Fawait Kenalkan Program Beasiswa Jember Lewat Bunga Desaku, Ajak Pelajar Raih Pendidikan Tinggi
Skema kedua, gratis berkeadilan. Tidak semua mahasiswa harus menerima subsidi dalam jumlah yang sama. Dalam skema gratis berkeadilan, mahasiswa dari keluarga paling tidak mampu dapat memperoleh pembiayaan hingga 100 persen, sementara kontribusi meningkat sejalan dengan kemampuan ekonomi.
Logikanya sederhana, yakni yang tidak mampu dibebaskan, yang kurang mampu dibantu lebih besar, dan yang mampu tetap berkontribusi. Pendekatan Gratuidad di Chile menunjukkan bahwa kebijakan bebas biaya dapat dimulai dari kelompok berpendapatan rendah, kemudian diperluas secara bertahap.
Skema ketiga, gratis berbasis selisih pembiayaan BKT–UKT. Jika skema kedua menjawab siapa yang perlu dibantu, skema selisih pembiayaan (gap funding) ini menjawab berapa yang perlu dibayar negara. Formulanya: subsidi negara = BKT – UKT. Jika misalnya BKT sebuah program studi Rp20 juta per semester dan kemampuan mahasiswa Rp5 juta, negara menutup Rp15 juta. Jika kemampuan membayarnya nol, negara menanggung seluruh BKT.
Logikanya menjadi terang yakni BKT menjawab berapa biaya pendidikan, UKT menjawab berapa yang mampu dibayar mahasiswa, dan APBN menjawab siapa yang menutup kesenjangannya. Secara kelembagaan, skema ini relatif dekat dengan arsitektur pembiayaan yang telah dimiliki Indonesia. Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tahun 2025 menyebutkan bahwa di Irlandia, pemerintah menanggung biaya kuliah mahasiswa yang memenuhi syarat sekaligus memberikan hibah langsung kepada perguruan tinggi.
BACA JUGA:Kanibalisme Pendidikan Tinggi: Bagaimana Kampus Raksasa Membunuh PTS Daerah Secara Legal
BACA JUGA:Pendidikan Tinggi dan Logika Pasar
Skema keempat, gratis berbasis prioritas. Negara dapat memberikan pembiayaan lebih besar kepada kelompok atau bidang yang dianggap strategis. Misalnya, mahasiswa tidak mampu, wilayah 3T, pendidikan guru, kesehatan, STEM, vokasi, pangan, energi, maritim, hingga teknologi digital.
Di sini pendidikan gratis tidak hanya menjadi instrumen pemerataan, tetapi juga investasi sumber daya manusia. Namun, prioritas pembangunan tidak boleh menggeser prinsip keadilan. Mahasiswa miskin tetap perlu dilindungi meskipun memilih bidang di luar prioritas nasional. OECD (2025) mencatat sejumlah negara Eropa Tengah dan Timur menerapkan kuota kuliah yang dibiayai negara, sementara mahasiswa di luar kuota membayar biaya lebih tinggi.
Skema kelima, gratis bertahap. Tidak semua hal harus dilakukan sekaligus. Pemerintah dapat memulai dari penerima KIP Kuliah dan kelompok termiskin, lalu memperluasnya ke desil ekonomi berikutnya seiring meningkatnya kemampuan fiskal. Artinya, kuliah gratis dibangun sebagai peta jalan (roadmap), bukan sebagai janji yang pembiayaannya baru dipikirkan kemudian. Setiap perluasan memerlukan pemicu fiskal (fiscal trigger) yang jelas dan transparan. Denmark dan Finlandia menerapkan pendanaan perguruan tinggi berbasis kinerja dan capaian (OECD, 2025).
Skema keenam, gratis saat kuliah, berkontribusi setelah mampu. Skema income-contingent contribution ini relevan terutama bagi kelompok menengah yang tidak miskin, tetapi belum memiliki likuiditas saat memasuki perguruan tinggi. Negara membiayai terlebih dahulu, lulusan mulai berkontribusi ketika pendapatannya telah melewati ambang tertentu.
Pengalaman Australia memberi pelajaran bahwa waktu pembayaran dapat digeser dari pay when studying menjadi pay when earning. Ketidakmampuan membayar hari ini seharusnya tidak menghilangkan kesempatan memperoleh pendidikan yang justru dapat meningkatkan kemampuan ekonomi seseorang di kemudian hari.
Peta keenam skema itu sebenarnya sederhana. Universal menjawab siapa yang digratiskan. Progresif menentukan siapa yang paling membutuhkan. Gap funding menentukan berapa yang dibayar negara. Prioritas menentukan bidang atau kelompok yang didahulukan. Bertahap menentukan kapan cakupan diperluas. Sedangkan skema income-contingent contribution menentukan kapan penerima mulai berkontribusi. Karena menjawab pertanyaan berbeda, keenamnya tidak harus saling meniadakan.
Skema Hibrida Indonesia
Di sinilah ruang inovasi kebijakan terbuka. Indonesia dapat membangun skema hibrida, yakni BKT menjadi jangkar biaya, subsidi progresif menjadi instrumen keadilan, pendanaan institusi menjadi penjaga mutu, dan kapasitas fiskal menjadi pagar keberlanjutan.
Dalam konstruksi tersebut, BKT–UKT gap funding dapat menjadi jembatan implementasi. Negara menanggung lebih besar bagi mereka yang membutuhkan, memberi dukungan tambahan bagi prioritas nasional, lalu memperluas cakupan secara bertahap seiring kemampuan fiskal.