POLEMIK terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mencuat ke permukaan. Beberapa partai politik yang memiliki wakil di DPR hasil Pemilu 2024 mendorong agar ambang batas dinaikkan ke kisaran 5 persen hingga 7 persen, meningkat dari sebelumnya yang hanhya 4 persen.
Alasan utama di balik usulan kenaikan itu adalah upaya penyederhanaan jumlah partai politik di Senayan untuk mewujudkan stabilitas politik dan pemerintahan.
Namun, penerapan ambang batas parlemen mengandung ketidaksinkronan regulasi. Ketentuan ambang batas hanya berlaku untuk DPR di tingkat pusat. Sementara itu, tidak ada regulasi ambang batas parlemen di DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kondisi itu membuat partai politik tetap mampu mendudukkan wakilnya di DPRD lokal meski gagal mencapai ambang batas parlemen di tingkat nasional. Ketika sebuah partai tidak memenuhi syarat minimal untuk membentuk fraksi di parlemen lokal, para wakil rakyat dari partai minoritas tersebut cukup bergabung membentuk fraksi gabungan bersama partai lain.
BACA JUGA:Dekonstruksi Sistem Pemilu: Penyempurnaan atau Kepentingan Kekuasaan?
BACA JUGA:Usulan Parpol terkait Ambang Batas Parlemen 5-7 Persen, Dari Mana Dasar Penentuan Angkanya?
Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menyatakan ambang batas 4 persen masih konstitusional untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, MK menegaskan bahwa aturan tersebut wajib diubah sebelum Pemilu 2029 digelar.
Keputusan itu menegaskan bahwa mekanisme penghitungan ambang batas parlemen ke depan harus dirumuskan secara lebih rasional, adil, dan mampu meminimalkan keterbuangan suara rakyat.
Keragaman dan Disproporsionalitas
Maurice Duverger merumuskan bahwa sistem pemilihan umum beserta aturan turunannya sangat menentukan eksistensi dan jumlah partai politik di suatu negara. Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, jumlah partai yang terlalu banyak di parlemen kerap dikhawatirkan memicu fragmentasi politik tinggi yang berujung pada kebuntuan politik (gridlock).
Fragmentasi dianggap membuka ruang perdebatan yang meluas dan memperlambat tercapainya kompromi politik. Atas dasar pemikiran itulah, ambang batas diterapkan dengan harapan dapat merampingkan keberadaan jumlah partai politik di parlemen.
BACA JUGA:Wacana Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029 Memanas, Parpol Usul 1 hingga 7 Persen
BACA JUGA:Pembahasan RUU Pemilu Memanas, Opsi Ambang Batas Parlemen Menguat di Angka 5 Persen
Namun, argumen tersebut mengabaikan fakta bahwa Indonesia menerapkan sistem proporsional yang secara alamiah memang didesain untuk merawat kemajemukan masyarakat melalui sistem multipartai.
Hal itu jauh berbeda dengan sistem distrik yang secara mekanis cenderung melahirkan sistem dua partai besar seperti di Amerika Serikat. Ketika ambang batas tinggi dipaksakan masuk ke sistem proporsional, tujuan untuk mencapai efektivitas pemerintahan justru mengorbankan prinsip keadilan representasi.