SELAMA INI isu tentang militer dan demokrasi sering menjadi pertentangan. Padahal, tidak semestinya keduanya ditempatkan dalam posisi yang diametral. Dalam kasus di Indonesia, hal itu sedikit kita pahami karena sejarah dan pengalaman panjang di masa Orde Baru, saat militer mendominasi berbagai posisi kelembagaan sipil dan politik, serta menjadikan kekuasaan militer untuk kekuasaan pretorian.
Namun, pasca-Orde Baru, sebagai konsensus nasional membangun demokrasi, militer dengan berdewasa diri memenuhi tuntutan demokrasi dan fokus di sektor pertahanan negara sebagai tumpuan pengabdian profesionalnya.
Tulisan ini bukan untuk mendiskusikan soal posisi militer, dan saya kira posisi militer yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bergeser. TNI tetap dalam posisinya sebagai ”the guardian of republic” sejak awal berdirinya.
Dan, kita perlu ikut menjaga TNI untuk fokus pada tugas utamanya. Yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah menerjemahkan kekuatan cadangan dan pendukung yang terlatih.
BACA JUGA:Said Abdullah: Doktrin Pertahanan Semesta Presiden Prabowo Masih Relevan Hadapi Geopolitik Dunia
BACA JUGA:Kemhan Latih 4.000 ASN Jadi Komcad, Tegaskan Tak Ada Unsur Wajib Militer
Konsep pertahanan semesta tertuang jelas pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 tentang Hak dan Kewajiban Bela Negara, serta Pasal 30 Ayat 2, bahwa TNI dan Polri sebagai kekuatan utama keamanan dan pertahanan serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Bagaimana doktrin pertahanan semesta itu diberlakukan? Hingga saat ini kita masih menganut kekuatan pertahanan utama, yakni TNI, dan kekuatan komponen cadangan, yaitu rakyat yang terpilih mengikuti pelatihan militer. Memang belum terlihat kesemestaannya sehingga perlu untuk dipikirkan kembali.
Wajib Militer di Negara Demokrasi
Setidaknya saat ini masih ada belasan negara yang melaksanakan wajib militer (wamil) kepada warga negaranya. Antara lain, Korea Selatan, Turkiye, Brasil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, Israel, dan Korea Utara.
Negara-negara maju di Eropa Barat seperti Finlandia, Swedia, dan Norwegia, bahkan negara netral seperti Swiss, juga menerapkan wajib militer. Sebagian negara tetangga kita seperti Singapura dan Thailand juga menerapkan wajib militer.
BACA JUGA:Menhan Sjafrie Pastikan Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI
Ada beragam model wajib militer di berbagai negara. Korea Selatan mewajibkan seluruh pria usia 18 sampai 28 untuk mengikuti wajib militer selama 18 sampai 24 bulan dengan berbagai kecabangan militer. Bagi mereka yang dianggap punya prestasi tinggi tingkat dunia, oleh pemerintahnya, mereka dikecualikan untuk wajib militer.
Di berbagai negara lainnya, termasuk Eropa Barat, polanya hampir sama. Usia 18 tahun ke atas ikut wamil. Norwegia tahun 2016 memberlakukan perempuan wajib ikut militer. Kabijakan itu bagian dari perlakuan kesetaraan gender.
Berbeda dengan negara-negara di atas, Amerika Serikat awalnya memberlakukan wajib militer, tetapi ketentuan itu berakhir pada 1973. Kemudian, wajib militer diberlakukan secara selektif terhadap warga negara yang lolos seleksi dari pemerintah federal.