HARIAN DISWAY - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda mengamankan seorang warga negara asing asal Suriah berinisial F.D. alias D.W. yang diduga memalsukan dokumen keimigrasian dan mengelola restoran tanpa izin di Sidoarjo, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Agus Winarto menjelaskan bahwa penindakan tegas ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada 21 Oktober 2026 terkait aktivitas usaha kuliner yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Taman.
“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah pegawai restoran di Kantor Imigrasi Juanda,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026). Ia menambahkan bahwa WNA tersebut sebelumnya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas investor dengan penjamin berinisial EL melalui PT A.J.G.
Namun, hasil pendalaman mendalam oleh tim pengawasan keimigrasian justru mengungkap serangkaian indikasi dokumen dan identitas palsu yang digunakan dalam permohonan izin tinggal tersebut. Alamat perusahaan penjamin yang tercatat di kawasan Jembatan Merah Plaza Surabaya dipastikan fiktif setelah divalidasi langsung kepada pihak pengelola gedung.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Gerebek Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan
BACA JUGA:Permudah Mobilitas Bisnis, Ditjen Imigrasi Dorong Pengusaha Indonesia Manfaatkan Kartu APEC
Selain itu, surat permohonan alih status izin tinggal serta fotokopi kartu identitas penjamin terbukti tidak sesuai karena orang yang bersangkutan mengaku tidak saling mengenal. Petugas juga mendapati nomor rekening bank atas nama perusahaan penjamin yang dicantumkan dalam dokumen permohonan ternyata tidak terdaftar atau tidak dikenal.
Sementara itu, keterangan dari para saksi di lokasi usaha mengungkapkan bahwa WNA Suriah tersebut tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga aktif merekrut karyawan serta memberikan instruksi operasional harian. Di tengah proses pemeriksaan keimigrasian ini, muncul pula informasi mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai restoran.
Menanggapi laporan dugaan pelecehan tersebut, pihak Imigrasi Juanda langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Sidoarjo guna penanganan lebih lanjut sesuai koridor hukum.
BACA JUGA:Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, WNA Malaysia Terbanyak Jadi Tersangka
Atas seluruh rangkaian temuan pelanggaran tersebut, F.D. diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja memberikan data palsu. Saat ini, pelaku telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Juanda sambil menunggu proses hukum lanjutan. (*)