Setelah penundaan diputuskan, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tambahan waktu hingga Oktober 2028 tidak kembali berlalu tanpa hasil yang berarti.
Pertama, pemerintah perlu memublikasikan evaluasi yang terbuka mengenai alasan penundaan, capaian sertifikasi, kendala utama, dan kategori produk yang terdampak. Evaluasi tersebut harus menjelaskan mengapa persiapan sebelumnya belum mencukupi dan bagaimana tambahan waktu akan digunakan.
Kedua, fasilitasi sertifikasi bagi UMK harus menjadi prioritas nyata. Dukungan tidak cukup berupa sosialisasi, tetapi harus mencakup pendampingan, pembiayaan yang memadai, penguatan lembaga pemeriksa halal, serta percepatan layanan yang tetap menjaga integritas proses sertifikasi.
Ketiga, pemerintah perlu memperjelas pembagian tanggung jawab antarinstansi, termasuk dalam pengawasan produk impor dan pengakuan sertifikat halal luar negeri. Kepastian regulasi harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan penghormatan terhadap komitmen perdagangan internasional.
Keempat, diperlukan peta jalan yang terukur dengan indikator capaian berkala. Masyarakat berhak mengetahui apakah tambahan waktu benar-benar menghasilkan peningkatan kepatuhan atau justru menjadi awal dari penundaan berikutnya.
Pada akhirnya, kebijakan halal harus berdiri di atas keseimbangan antara istiqamah dalam prinsip dan keluwesan dalam pelaksanaan. Negara harus teguh menjaga tujuan perlindungan konsumen, tetapi tetap bijaksana dalam membantu pelaku usaha memenuhi kewajibannya.
Keluwesan semestinya menjadi jalan untuk mencapai tujuan, bukan alasan untuk terus menjauhkannya.
Penundaan hingga Oktober 2028 mungkin dapat dipahami sebagai keputusan pragmatis untuk menghadapi persoalan implementasi. Namun, pragmatisme tidak boleh mengalahkan konsistensi hukum. Jika pemerintah memang memerlukan waktu tambahan, waktu itu harus digunakan untuk menuntaskan persoalan, bukan sekadar memindahkan tanggal.
Kita tidak sedang memperdebatkan apakah pelaku usaha perlu dibantu. Mereka jelas perlu dibantu. Yang patut dipertanyakan, mengapa bantuan dan kesiapan sistem belum cukup kuat untuk memungkinkan pelaksanaan kebijakan sesuai jadwal yang telah diumumkan.
Jangan sampai Oktober 2028 kembali menjadi tenggat yang mudah digeser. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya pelaksanaan sertifikasi halal, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam menunaikan kewajibannya sendiri. Wallahu a’lam bi al-shawab. (*)
*) Shofiyullah Muzammil adalah wakil ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan guru besar filsafat hukum Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.