HARIAN DISWAY - DPRD Gresik mendorong pemerataan dukungan pendidikan bagi sekolah swasta dan pesantren. Evaluasi anggaran serta penguatan program bantuan diharapkan menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
Pemerataan akses pendidikan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Gresik dalam mengawal program pembangunan daerah. Dukungan terhadap sekolah swasta, madrasah diniyah (Madin), dan pondok pesantren dinilai perlu terus diperkuat agar seluruh lembaga pendidikan memperoleh kesempatan berkembang. Evaluasi kebijakan anggaran menjadi salah satu langkah untuk memastikan program pemerintah menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Imron Rosyadi menegaskan, lembaga pendidikan keagamaan perlu ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, pelaksanaan kebijakan fasilitasi pesantren harus dikawal melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pengelola lembaga pendidikan.
"Kami ingin pesantren menjadi bagian dari mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebutuhan program dan implementasi kebijakan yang sudah memiliki regulasi harus terus dikawal," ujar Imron dalam dialog publik memperingati Hari Santri, 28 Oktober 2026.
BACA JUGA:DPRD Gresik Dukung Pengembangan RSUD Gresik Sehati: Tingkatkan PAD, Perkuat Layanan Kesehatan
BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Terobosan Anggaran Damkar: Maksimalkan Penanganan Kebakaran
Menurut dia, evaluasi diperlukan agar dukungan pemerintah tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Pelaksanaannya harus memberikan manfaat langsung bagi pesantren, mulai dari pemenuhan kebutuhan operasional, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga pengembangan kapasitas tenaga pendidik.
Salah satu landasan dukungan tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pesantren. Regulasi ini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keberadaan pesantren dalam pembangunan pendidikan dan kehidupan masyarakat. Implementasinya perlu disertai program, alokasi anggaran, serta mekanisme bantuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan itu juga diperkuat melalui kebijakan pemberian bantuan operasional penyelenggaraan pondok pesantren. Pemerintah Kabupaten Gresik menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 414 Tahun 2026 tentang Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Keputusan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bantuan memiliki dasar administrasi dan sasaran penerima yang jelas.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren. Bantuan operasional dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan kegiatan belajar, sehingga pengelola lembaga memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kualitas layanan kepada santri.
Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah swasta di Gresik.--
DPRD juga mendorong agar dukungan pendidikan menjangkau sekolah swasta. Keberadaan sekolah swasta selama ini menjadi bagian penting dalam menyediakan layanan pendidikan, terutama di wilayah yang membutuhkan tambahan kapasitas satuan pendidikan. Kolaborasi pemerintah dan penyelenggara sekolah diperlukan agar kesempatan belajar semakin merata.
Salah satu instrumen yang telah berjalan adalah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Program tersebut membantu sekolah swasta memenuhi kebutuhan operasional sekaligus mendukung perlengkapan peserta didik. Berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pagu BOSDA untuk sekolah swasta mencapai sekitar Rp20,66 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp17,42 miliar dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah dan Rp3,24 miliar untuk bantuan seragam siswa.
Selain BOSDA, perhatian terhadap sekolah swasta juga diarahkan pada keberlanjutan insentif tenaga pendidik. Guru memiliki peran penting dalam menjaga mutu pembelajaran. Dukungan pembiayaan diharapkan membantu lembaga mempertahankan kualitas layanan sekaligus memberikan ruang bagi peningkatan kompetensi tenaga pengajar.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa BOSDA dan insentif guru, mulai jenjang PAUD hingga TK, tetap diupayakan terjaga sampai 2027. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan program prioritas pendidikan di tengah penyesuaian kemampuan fiskal daerah.