Terpikat Laba, Mantan Kapolda Teperdaya

Terpikat Laba, Mantan Kapolda Teperdaya

KURANG waspada karena terpikat laba, siapa saja bisa terlena. Mantan Kapolda dengan pangkat perwira tinggi pun bisa teperdaya. Irjen (purn) Hadiatmoko, Kapolda Jatim periode 2011–2013, ditipu profesor gadungan Farroukh Rafii’uddin.

Rafii menjanjikan keuntungan dari bisnis tepung pisang dan rempah-rempah pala cangkang. Modal sudah diberikan, tapi Rafii malah menghilang. Kini ia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Rafii kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (19/8). Agendanya pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi korban Hadiatmoko.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani, terdakwa mengenal korban pada 2020. Saat itu ia berkunjung ke rumah Joko Margono di Sragen, Jawa Tengah. Setelah itu, terdakwa memberikan ide untuk membuat tepung pisang cavendish. Terdakwa meyakinkan akan bertanggung jawab sejak proses produksi hingga penjualan di dalam maupun luar negeri.

”Terdakwa juga memberikan ide yang lain. Berupa usaha jual beli rempah-rempah pala cangkang. Dengan mengatakan keuntungannya sangat besar,” ujar Hadiatmoko saat memberikan keterangan di persidangan yang dilakukan di Ruang Candra, PN Surabaya.

Keuntungan dari bisnis rempah-rempah itu rencananya digunakan untuk membeli mesin pabrik pembuatan tepung pisang. Tawaran tersebut disampaikan melalui telepon seluler. Hadiatmoko tertarik dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk modal. Totalnya Rp 476,5 juta.

”Ditransfer ke rekening atas nama orang lain atas perintah ia,” tambahnya.

Bahkan, ia mengaku pernah diajak ke sebuah gudang yang menurut terdakwa akan dijadikan pabrik. Terdakwa juga mengaku sebagai profesor yang kerap menerima purchase order (PO) dari luar negeri.

Ia sebenarnya sempat curiga saat menandatangani perjanjian kerja sama bisnis itu. Sebab, dalam perjanjian tersebut tidak ada gelar profesor di depan nama Rafii. Tapi, terdakwa yang berasal dari Bantul, Yogyakarta, tersebut saat itu mengatakan bahwa namanya ditulis sesuai dengan identitas di KTP.

Sayang, setelah semua telah dilakukan dan modal telah diberikan, terdakwa menghilang. Nomor teleponnya dihubungi, tapi tidak aktif.

Rumah yang sempat dikunjungi jenderal itu sudah kosong. Terdakwa sudah pindah. Pun keuntungan tidak pernah didapatkan alumnus Akademi Polisi (Akpol) 1978 tersebut. Pabrik juga tidak pernah dibangun terdakwa.

”Saya baru lihat sekarang ini. Sebelumnya tidak pernah ketemu. Uang sama sekali tidak ada yang dikembalikan. Sampai sekarang tidak ada penanaman pisang seperti yang dijanjikan terdakwa,” kata perwira yang juga pernah menjabat Kapolda Bali tersebut.

Sementara itu, terdakwa Rafii yang tidak didampingi pengacara membantah kesaksian Hadiatmoko. Ia tidak pernah mengaku sebagai profesor. Rafii juga membantah pernah berjanji membangun pabrik tepung pisang.

”Hanya saja, dari transaksi yang bisa saya jalankan, ada keuntungan yang didapat untuk modal pembangunan pabrik,” ungkap terdakwa yang mengikuti sidang itu melalui daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: