Posisi Kadinkes Jatim Sepi Peminat
PEMPROV Jatim melelang 18 jabatan pimpinan tertinggi pratama (JPT) sejak 4 Agustus lalu. Namun, saat penutupan pendaftaran terdapat empat posisi yang sepi peminat. Tak memenuhi persyaratan karena jumlah pendaftar kurang dari tiga orang. Akhirnya, pendaftaran pun diperpanjang.
Empat posisi itu cukup strategis, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Wakil Direktur Penunjang, Pendidikan, dan Penelitian RSUD Soedono; dan Kepala Dinas Kesehatan Jatim.
Lelang jabatan ini sempat disesalkan oleh Komisi E DPRD Jatim. Terutama posisi Kadinkes Jatim yang digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) dr Kohar Hari Santoso yang sekaligus merangkap sebagai direktur RS Saiful Anwar, Malang. Pelelangan itu dianggap tidak tepat diselenggarakan di tengah keadaan krusial menghadapi pandemi Covid-19.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto menilai, rangkap jabatan seperti itu sangat tidak tepat. Fokus penanganan pandemi akan terpecah. Penanganan pandemi menjadi tidak optimal. “Tentu itu sangat kami sesalkan. Apalagi kita saat ini menghadapi gelombang kedua pandemi,” ujar, kemarin (20/8).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, proses seleksi tersebut akan dilakukan oleh panitia seleksi yang profesional. Juga dengan prosedur yang terbuka. Penerima jabatan baru akan diminta berkoordinasi dengan pejabat yang lama. Sehingga, tidak akan mengganggu program yang sedang berjalan.
“Yang paling penting, posisi tersebut diisi oleh orang yang tepat. The right man in the right place. Tidak asal tunjuk gara-gara terburu-buru,” jelasnya.
Kini, empat posisi jabatan yang diberi perpanjangan waktu pendaftaran itu pun ditutup. Dua posisi masuk ke tahap asesmen bersama 14 posisi lainnya. Pertama, posisi Wadir RSUD Soedono yang sudah punya tiga pendaftar.
Untuk posisi kedua, Kadinkes Jatim, sebetulnya jumlah pendaftarnya tidak bertambah. Masih dua orang seperti sebelum masa perpanjangan. Namun, tetap bisa dilanjutkan. Itu berdasarkan SE Menpan-RB No 52 tahun 2020 tentang seleksi terbuka di masa pandemi. “Apabila sudah ada perpanjangan, tapi jumlah pendaftarnya masih dua orang, tetap bisa dilanjutkan,” terang Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Jatim Indah Wahyuni, kemarin (20/8).
Sedangkan, dua posisi jabatan terpaksa dibatalkan. Yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Dua posisi itu masih sepi peminat. Masing-masing jumlah pendaftar hanya satu orang. Sehingga, tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap asesmen.
Yuyun, sapaan akrab dari Indah Wahyuni, mengatakan, dua jabatan itu banyak diasumsikan dengan “pohon tinggi tapi buahnya jarang”. Selain itu, kata Yuyun, persyaratannya cukup berat. Pendaftar minimal harus dari eselon II A. “Nah itu kan setara sekda. Dan usia maksimal 56 tahun. Padahal, rata-rata kalau sekda usianya sudah di atas itu. Tapi mungkin banyak juga alasan lainnya,” ujarnyi.
Dua posisi tersebut dirapatkan ulang oleh Tim Pansel. Hasilnya, untuk sementara akan segera diisi dengan pelaksanaan mutasi antar instansi. Yakni mengacu pada PP No 17 tahun 2020 Pasal 132 Ayat 1. “Kalau yang 16 posisi lainnya sudah masuk asesmen dan tinggal nunggu hasilnya,” ungkap Yuyun. (Muhammad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: