Surat Ijo, Ternyata Pemkot Belum Bersurat ke Pusat

Surat Ijo, Ternyata Pemkot Belum Bersurat ke Pusat

Meski begitu, pemerintah harus mampu memverifikasi surat ijo. Menurutnya, jika tanah itu memang aset pemkot murni, tidak bisa dilepaskan. Tapi, bila bukan aset pemkot, pemerintah bisa melepasnya. ”Setelah diverifikasi, jika itu murni milik pemerintah, masyarakat harus legowo. Begitu pula sebaliknya,” ujar Setiaji.

Ketua Harian Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) Bambang Sudibyo mengatakan, jumlah surat ijo 48.811 persil. Luasnya 14,963 juta meter persegi. Tersebar di 23 kecamatan.

Bambang minta seluruh pemegang surat ijo untuk menanyakan permasalahan itu ke Jakarta. Tentunya bila pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah selesai. ”Saya berharap permasalahan ini cepat selesai,” ungkapnya. (Andre Bakhtiar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: