Jadi Buronan, tapi Sering Datang ke Kejari

Jadi Buronan, tapi Sering Datang ke Kejari

BURON selama dua tahun, dua terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Timur akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Keduanya adalah IGN Bagus Suryadharma dan Awang Diantara. Mereka mantan staf pemasaran di bank pembangunan daerah (BPD) itu.

Sebanyak Rp 52,3 miliar uang negara mereka ambil. “Hari ini, tim dari Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) telah mengamankan dua terdakwa korupsi. Ini sebenarnya merupakan perkara lama. Yaitu 2014. Sempat diputus bebas. Lalu, kami langsung kasasi,” kata Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Selasa (24/8).

Kasasi diputus pada 2019 lalu. Hanya saja, putusan itu diberikan ke Kejari Surabaya 2020 silam. Semenjak itu, kedua terpidana ini buron. Sempat terjadi pergantian kepemimpinan di kejaksaan itu. Sehingga, kasus tersebut sempat tenggelam. Selama setahun keduanya tidak menjalani hukuman.

Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja mendapat informasi terkait kasus tersebut. Bahkan, informasi yang beredar kalau ternyata terdakwa Bagus sering datang ke Kejari Surabaya.

Akhirnya, saat itu Pidsus mencari cara untuk menangkapnya. Kebetulan, terdakwa sedang mengurus salah satu perkara. Sehingga, ia akan datang ke kantor Kejari Surabaya. “Saat terdakwa datang, kita langsung eksekusi,” ungkapnya.

“Selama setahun ini, terdakwa itu selalu berkeliaran di kantor Kejari Surabaya,” tambahnya. Berbeda dengan rekannya yaitu Awang. Tim Pidsus bekerjasama dengan Intel Kejari Surabaya, melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terdakwa.

Di hari yang sama, akhirnya terdakwa itu juga diamankan. Dirinya dieksekusi di kantornya di Waru, Sidoarjo. Hanya membutuhkan waktu sehari, kedua terdakwa itu dieksekusi. “Kedua terdakwa ini sekarang sudah tidak lagi bekerja di Bank Jatim. Saat ini, mereka bekerja di dua perusahaan berbeda,” tambahnya.

Kasi Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja menambahkan, dirinya tidak mengetahui alasan kedua terdakwa tidak dieksekusi saat putusan Mahkama Agung (MA) keluar. Tapi, ia mengakui kalau sempat melakukan pemanggilan terhadap kedua terdakwa.

“Jujur mas, saya tidak tahu. Sebab, saat itu, saya belum bertugas di Surabaya. Tapi, setelah kita mengetahui kalau ternyata salah satu terdakwa sering berkeliaran di Kejari Surabaya, ya kita langsung ngumpan dirinya. Selanjutnya kita eksekusi pagi tadi (kemarin, 24/8),” tambahnya.

Diungkapkan kalau tidak ada barang apapun yang disita dari kedua terdakwa itu. Saat ini kedua terdakwa diperiksa kesehatannya. Mulai swab PCR dan lainnya. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

ara terdakwa ini sesuai dengan putusan MA, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atau hukuman penjara tambahan selama enam bulan. “Masih ada beberapa terdakwa yang saat ini masih buron. Mereja juga masih menunggu putusan MA,” ungkapnya.

Kasusnya terjadi pada Maret 2005. Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo mengajukan kredit di Bank Jatim untuk modal kerja. Ada 28 kredit dengan delapan perusahaan. Total kredit yang diajukan yaitu Rp 52,3 miliar. “Yudi Setiawan sudah divonis bersalah dan sedang menjalankan hukuman. Putusan itu diberikan pada Agustus 2014,” ungkapnya lagi. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: