Gali Lubang Tutup Lubang Penjual Gorengan

Gali Lubang Tutup Lubang Penjual Gorengan

GALI lubang tutup lubang. Pinjam uang untuk membayar utang yang lain. Tindakan itulah yang menggiring Sri Sayekti duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa karena melakukan penipuan. Sri tidak sanggup lagi untuk membayar utangnyi.

Tak main-main, total utang yang dia miliki Rp 66,9 juta. Padahal, dia hanya seorang penjual gorengan. Pun, pelbagai cara dia lontarkan agar bisa mendapatkan pinjaman uang tersebut. Mulai pinjaman untuk modal usaha sampai biaya pengobatan ibunyi.

Tiga korban dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (26/8). Mereka adalah Inggrit Anggraini Pontoh, Retno Kumalasari, dan Frida Mayawati. Secara bergantian, ketiganya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khusaini.

”Saat itu terdakwa mengaku ibunyi sedang sakit. Dirawat di rumah sakit. Katanyi ibunyi tidak bisa keluar kalau tidak bayar. Dia ngomong sambil nangis-nangis,” kata Frida di Ruang Tirta 1.

Belakangan, setelah meminjamkan uang kepada terdakwa, barulah dirinyi mengetahui bahwa ibu terdakwa tidak sakit. Bahkan, ibu terdakwa tidak pernah masuk rumah sakit saat terdakwa meminjam uang.

”Saya lupa kapan terdakwa mulai pinjam. Yang pasti sekitar Januari sampai Maret 2021. Setelah itu, terdakwa menghilang. Uang saya sudah tidak dikembalikan. Total kerugian saya Rp 5 juta,” tambah pedagang nasi bungkus tersebut.

Beda lagi modus yang diberikan kepada Retno. Awalnya, terdakwa meminjam uang ke Retno awalnya beralasan dirinyi akan membeli HP. Juga, modal usaha. Tidak hanya itu. Terdakwa juga mengaku akan menambah modal untuk membeli tanah.

Di sebidang lahan itu ada tanaman pohon jati. Rencananya dia menjual pohon itu untuk membayar utang. ”Tapi, akhirnya utang tidak juga dibayar. Sebab, alasannya pembelinya melarikan diri. Akhirnya ibunyi jatuh sakit,” ucapnyi.

Dengan demikian, alasan itulah yang dilontarkan terdakwa untuk menunda pembayaran pinjamannyi. Dirinyi membutuhkan uang banyak. Karena harus menjalankan operasi malam itu juga. ”Jadi, dia pinjam lagi uang ke saya. Tapi, ujung-ujungnya tidak dikembalikan,” tambahnyi.

”Total uang yang saya berikan kepada terdakwa Rp 39,2 juta. Jumlah itu beberapa kali terdakwa pinjam ke saya. Termasuk uang untuk membeli tanah yang katanyi dia beli,” ungkapnyi.

Dia sempat menagih uang tersebut. Sayang, terdakwa hanya bisa berjanji. Beberapa waktu kemudian, terdakwa malah melarikan diri. ”Saya datangi kosannyi, ternyata sudah tidak tinggal di situ lagi,” tambahnyi.

Terdakwa membenarkan semua keterangan itu. Dia mengakui bahwa ibunyi tidak pernah sakit. Apalagi sampai dirawat di rumah sakit. ”Uang itu untuk kebutuhan hidup Yang Mulia. Hanya gali lubang tutup lubang. Saya pinjam uang untuk membayar pinjaman saya di orang lain lagi,” kata terdakwa yang mengikuti sidang itu secara daring. Karena perbuatannyi, terdakwa diancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: