Kades Senilai Rp 20 Juta
HASAN Aminuddin adalah tokoh terhormat di Kabupaten Probolinggo. Pernah menjadi Bupati Probolinggo dua periode. Pengaruhnya begitu besar. Setelah lengser, jabatannya diteruskan oleh istrinya, Puput Tantriana Sari, yang 18 tahun lebih muda. Hasan 56 tahun dan Tantri 38 tahun. Mereka terlihat serasi. Termasuk saat keduanya memakai rompi oranye di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/8/2021).
Pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tapi keduanya tak bisa bermesraan sementara waktu ini. Sebab, Hasan ditahan di rutan KPK kavling C1. Sedangkan Tantri ditahan di rutan KPK gedung Merah Putih. Mereka terlebih dahulu diisolasi untuk menghindari penularan Covid-19.
"KPK menetapkan 22 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Dari 22 tersangka, baru lima tersangka yang ditahan. Selain Hasan dan Tantri, ada Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Muhamad Ridwan (Camat Paiton), dan Sumarto (Pejabat Kades Karangren). Alex mengimbau 17 tersangka lainnya untuk menyerahkan diri.
Kasus korupsi yang menjerat Hasan dan Tantri ini terkait jual beli jabatan pejabat kepala desa di Probolinggo. Mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Senin (30/8/2021) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Alex menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang sedianya dilakukan pada 27 Desember 2021. Pada 9 September 2021, 252 posisi kades lowong karena habis masa jabatannya. Dibukalah peluang bagi ASN Pemkab Probolinggo untuk mengisi jabatan itu.
Pengusulan dilakukan oleh camat. Nota usulan itu kemudian harus diserahkan dulu ke Hasan Aminuddin untuk diberi paraf. Tanpa parah anggota DPR dari Nasdem itu, proses tak bisa berlanjut. Tapi itu tidak gratis. ASN yang akan mengisi jabatan itu harus membayar.
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Alex
Pada Jumat, 27 Agustus 2021, ada 12 calon pejabat kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan. Disepakati untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantaraan Dody Kurniawan.
"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," kata Alex
Lalu, lanjut Alex, di Kecamatan Paiton juga terkumpul uang Rp 112,5 juta dari calon pejabat kades. Setelah dilakukan OTT pada Senin (30/8/2021), terkumpulah barang bukti uang tunai senilai Rp 362,5 juta.
Wabup Jadi Plt Bupati
Mendagri Tito Karnavian tidak ingin terjadi kekosongan kepemimpinan di Probolinggo terlalu lama. Kemarin (31/8), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan SK pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo kepada Wabup Timbul Prihanjoko.
Serah terima dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Kepada Khofifah, Timbul berjanji segera menuntaskan tugas-tugas yang belum selesai selama sisa masa jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: