Kasus Hukum, Mengapa Lapor Jokowi?

Kasus Hukum, Mengapa Lapor Jokowi?

Namun, kasus itu pernah dinyatakan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya (saat itu) Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Dalam perkembangannya, Lutfi jadi tersangka lagi.

Ia merasa diperlakukan tidak adil. Meminta kepastian hukum atas dirinya yang menyandang status tersangka dari perkara yang pernah di-SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lutfi menerbitkan surat terbuka tertanggal 16 Juli 2021, minta tolong Presiden Jokowi. Lutfi menyatakan, selama tiga tahun terakhir ia terus berupaya ke berbagai institusi atau lembaga yang dianggap mampu membebaskan dirinya dari jerat hukum yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang.

”Kami mengirimkan surat terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai bentuk keputusasaan kami menghadapi proses hukum yang sewenang-wenang oleh oknum penegak hukum,” kata Lutfi Jumat (3/9).

Kasus itu masih dalam proses.

Kasus nomor tiga: Enam oknum TNI diduga terlibat penganiayaan yang menewaskan Prada Candra Gerson Kumaralo.

Berdasar informasi yang dihimpun, Candra meninggal pada 19 Juli 2021. Prada Candra bertugas di Yonif Raider 715/MTL sejak 2 April 2021.

Lantas, keluarga Candra membuat postingan. Mereka mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menuntut keadilan.

Para pelaku telah diproses tim Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka.

Saat ini enam oknum personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) itu telah ditahan. Yonif Raider 715/MTL bermarkas di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.

"Keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo. Seluruhnya menjalani penahanan," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangannya kemarin (4/9).

Sampai mereka lapor ke Jokowi, menandakan mereka merasa mentok atas jalur hukum normal. Kondisi itu mestinya jadi perhatian aparat hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: