Dua Pengeroyok Nurhadi Siap Sidang
BERKAS perkara dua anggota polisi yang terlibat penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jumat (3/9), sekitar pukul 14.00.
Dua tersangka itu ialah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Namun, keduanya tidak ditahan. Mereka kini masih aktif bertugas di satuan Polda Jatim.
”Sudah kami limpahkan kemarin. Tinggal tunggu waktu sidangnya nanti. Tapi, kemungkinan kasus itu yang menyidangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kita hanya administrasinya kemarin,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi kepada Harian Disway kemarin (6/9).
Beberapa pasal menjerat para tersangka. Yakni, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) 40/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Walau dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menganggap penanganan oleh penyidik kepolisian belum maksimal. Sebab, kedua terdakwa tidak ditahan. Pun, oknum yang terlibat dalam kasus itu tidak hanya dua orang. Masih ada sejumlah pelaku yang masih bebas.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mempertanyakan komitmen kepolisian dalam kasus itu. Sebab, tindakan penganiayaan tersebut merupakan kejadian yang dapat merugikan nama baik institusi Polri.
”Polisi malah minta agar tersangka tidak ditahan. Bagi kami, ini merupakan sesuatu yang tidak elok untuk institusi Polri,” kata Eben Haezer seusai pertemuan AJI Surabaya dengan Kepala Kejati Tanjung Perak beberapa waktu lalu.
Wewenang untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang bergantung pada pertimbangan subjektif dari penyidik kepolisian maupun jaksa. Namun, ia berharap agar mereka yang berwenang memutuskan ditahan atau tidak juga mempertimbangkan kondisi korban.
Menurutnya, tidak ditahannya tersangka membuat korban tidak bisa leluasa beraktivitas karena merasa terancam. ”Korban saat ini tidak lagi bisa beraktivitas. Menjalankan profesinya dan belum bisa kembali ke rumah karena merasa keamanannya masih terancam,” tambahnya.
Selain kondisi Nurhadi yang masih trauma sampai saat ini –juga keamanan dirinya dan keluarga– ada beberapa pertimbangan lainnya sehingga AJI Surabaya mendesak agar kedua tersangka ditahan.
Perbuatan tersangka itu telah mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers di Indonesia. Para tersangka masih berstatus anggota Polri aktif. Dengan begitu, mereka dimungkinkan memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti. Juga, akses komunikasi dengan para pelaku lain yang mereka yakini turut terlibat. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: