Dilempar HP, Istri Wakil Rakyat Lapor Polisi

Dilempar HP, Istri Wakil Rakyat Lapor Polisi

SEORANG wanita inisial MM kembali dipanggil ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk dimintai keterangan, atas pelaporannyi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering dilakukan suaminya Benyamin Kristianto.

Saat itu (2/9), MM didampingi penasihat hukumnya (PH) melaporkan suaminyi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Benyamin anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Pun, dirinya dan istri berprofesi sebagai dokter.

“KDRT itu sebenarnya sudah dilakukan berulang kali. Hanya saja yang dilaporkan klien kami adalah tindak kekerasan yang terjadi pada Agustus 2020,” kata PH korban Imam Sujono saat ditemui usai mendampingi korban menjalankan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, (7/9).

Kekerasan yang dialami oleh korban yaitu secara fisik dan psikis. Seperti dilempar barangdan juga ancaman dengan kata-kata kasar dan tidak pantas. “Saat itu yang dicurhatkan ke saya itu tidak pernah dipukul. Tapi, dilempar dengan handphone. Kena bagian badan depan,” tambahnya.

Imam juga menjelaskan sejumlah luka yang dialami kliennya. Ada luka lebam yang masih membekas di bagian dada MM. "Sehingga kami melakukan visum untuk menambah alat bukti ke pihak kepolisian," tambah Imam.

Hanya saja, penyebab terjadinya kekerasan tersebut, Imam enggan untuk menceritakan. Ia hanya mengungkapkan kalau pelaku merupakan pria yang sangat temperamental. Sehingga, sering memicu pertengkaran yang berujung penganiayaan.

“Namanya KDRT-kan persoalan rumah tangga. Karena pasangan juga temperamental. Tapi, sesuai dengan keterangan korban ya pasangannya memiliki sifat seperti itu. Kalau terkait pasalnya juga itu nanti penyidik yang akan tentukan,” katanya lagi.

Sejak kasus ini sudah bergulir. Polisi baru memeriksa satu saksi. Itu juga saksi pelapor yang juga sebagai korban KDRT. Pemeriksaan saksi korban itu dilakukan selama tiga jam. Mulai pukul 10.00. Sebanyak 57 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke korban.

Sementara itu, staf operasional pendamping dari Yayasan Star Arutala Surabaya Mei Rukmana sangat mengecam perbuatan yang dilakukan anggota DPRD Jatim dari partai Gerindra tersebut.

Dia juga menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Padahal, perkara tersebut merupakan kasus pidana, yaitu kekerasan dalam rumah tangga.

"KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik. Apalagi ia tokoh dan panutan masyarakat. Tapi malah berbuat seperti itu," kata Mei. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: