Azis Syamsuddin Disebut Dalam Dakwaan Robin

Azis Syamsuddin Disebut Dalam Dakwaan  Robin

WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin mungkin tak bisa tidur nyenyak. Namanya kembali disebut dalam kasus suap yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, jaksa KPK mendakwa Robin telah menerima yang Rp11 miliar dan USD 36 ribu (total Rp 11,538 miliar). Salah satunya dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Dalam dakwaan itu disebutkan, terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang. Uang yang diterima Robin dan Maskur berasal dari lima pihak beperkara yang sedang ditangani KPK.

Rinciannya, dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial Rp1.695.000.000. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Kemudian Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000.

Selain itu, dari  Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta. Dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.  "Suap diberikan kepada Robin berkaitan dengan perkara di KPK," ujar jaksa seperti tertulis dalam dakwaan yang tertuang dalam laman sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Robin adalah penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Ia disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itulah yang dipakai untuk menerima uang suap itu.

"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.

Robin terancam pidana Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Robin Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Sedangkan Azis saat ini statusnya dicegah ke luar negeri. Untuk Rita, belum jelas statusnya.

Robin saat itu dilobi oleh Maskur untuk mengatur agar perkara Syahrian di KPK tidak dilanjutkan. Syahrial menyanggupi commitment fee senilai Rp 1,5 miliar. Kasusnya adalah dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbali.  Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Kasus itu juga menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Sanksinya hanya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulan dalam satu tahun.

KPK memastikan bahwa dakwaan disusun berdasarkan proses penyidikan yang teliti. Termasuk soal keterlibatan Azis Syamsuddin yang diduga memberi uang  bersama politkus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3,1 miliar dan USD 36 ribu.

"Hari ini (kemarin, Red) baru mulai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali, semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi. "Sidang terbuka, bisa diikuti masyarakat," katanya. (Tomy C. Gutomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: