Aturan Seleksi Direktur PDAM Plinplan

Aturan Seleksi Direktur PDAM Plinplan

Ada kabar gembira bagi peserta yang tidak lolos seleksi direktur PDAM Surya Sembada Surabaya. Pemkot tiba-tiba mengubah aturan seleksi itu. Mereka yang sudah gugur berpeluang ikut tahap selanjutnya. Selain mengubah aturan di tengah jalan, pemkot juga memperpanjang pendaftaran hingga 20 September.

Masalah itu terjadi karena pemkot awalnya ngotot berdasar aturan di Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang PDAM Surya Sembada dan Permendagri 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

Dua aturan itu memang belum dicabut. Namun, sudah ada aturan yang lebih tinggi yang ditetapkan pemerintah pusat. Yaitu: PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Komisaris dan Direksi BUMD.

Secara umum, syarat di PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 lebih ringan ketimbang perda yang dipakai pemkot. Batas usia maksimal bisa sampai 55 tahun. Syarat pengalaman di tingkat manajer juga cuma 5 tahun.

Sedangkan di syarat sebelumnya, pemkot membatasi usia peserta maksimal 50 tahun. Khusus orang internal PDAM yang bisa mendaftar dengan usia 55 tahun. Syarat pengalaman di bidang manajer juga harus 15 tahun.

Syarat pengalaman itu membuat banyak peserta gugur. Dari 25 peserta yang gugur, ada 10 orang yang tidak memiliki pengalaman sebagai manajer selama 15 tahun.

Semua aturan diubah begitu pemkot konsultasi ke Jaksa Pengacara Negara (JPN).  PP 54/2017 harus jadi panduan seleksi. ”Maka dalam evaluasi, pansel juga memperhitungkan batas umur minimal 35 tahun. Saya lebih senang tidak ada batas umur, tapi nanti dibilang KKN,”  katan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kemarin (14/9).

atasan minimal usia itu juga ada di PP 54/2017. Eri sebenarnya tidak ingin ada batasan itu karena ingin anak-anak muda bisa ikut berkompetisi.

Putera Eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi juga ikut mendaftar di posisi direktur pelayanan. Usianya masih 31 tahun.

Namun Eri menegaskan bahwa penentuan landasan hukum rekrutmen direksi PDAM tidak ada kaitannya dengan salah satu pendaftar. Menurutnya, pemuda potensial mendaftar karena kemampuannya. “Bukan mencari jabatan dan mengandalkan siapa di belakangnya,” kata alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada Wawan Aries Widodo mengatakan nama-nama yang telah lolos tidak akan dianulir karena perubahan aturan. Sementara berkas pelamar yang tidak lolos akan diperiksa ulang. “Yang gugur kemungkinan bisa lolos kalau sesuai ketentuan PP 54,” kata Dosen Teknik Mesin ITS itu.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang sejatinya digelar kemarin harus diundur. Dewas akan mengumumkan jadwal baru perpanjangan pendaftaran tuntas. Dalam perpanjangan ini semua manajer senior PDAM yang memenuhi syarat diwajibkan mendaftar agar ada banyak calon yang ikut berkompetisi jadi direktur utama, direktur pelayanan atau direktur operasi. (Salman Muhiddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: