Setiap Kegiatan Selalu Lapor Atasan
TIGA polisi lagi asyik pesta narkotika jenis sabu, Propam Mabes Polri datang menggerebek. Tiga oknum polisi yang sedang asyik makai barang haram itu akhirnya diangkut. Kini ketiganya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik. Persidangan pada Kamis (16/9) beragenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa mengikuti persidangan itu secara daring. Mereka kompak menggunakan kemeja putih tanpa baju tahanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejati Jatim dalam dakwaanya menyebutkan bahwa pada 28 April 2021, ketiganya menyewa kamar nomor 1701 dan 1702 di Midtown Residence, di Jalan Ngagel, Surabaya. Terdakwa Eko Julianto yang memerintahkan menyewa kamar itu.
"Terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma untuk datang ke kamar hotel. Kemudian, mengonsumsi sabu dengan alasan menunggu sahur," kata jaksa Hari Rahmat Basuki dalam dakwaannya.
Saat mengambil air minum di tempat parkir mobil, terdakwa Agung ditangkap tim Divpropam Mabes Polri. Ia langsung digeledah. Dalam pemeriksaannya, didapati barang bukti sabu seberat 26,4 gram.
"Petugas langsung menggeledah kamar 1701 yang terkoneksi ke kamar 1702. Mereka menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram. Juga, 4 butir ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate alias penenang, dan 8 butir Happy Five,” tambahnya.
Semua barang bukti itu diakui terdakwa didapatkan dari target operasi (TO) yang melarikan diri. Petugas dari Propam Polri juga menggeledah ruang kerja terdakwa Eko di Markas Polrestabes Surabaya. Di meja kerja terdakwa, ditemukan sabu, totalnya 63,04 gram. Ada juga ekstasi berbagai jenis. Totalnya 40,68 gram dan dompet merah berisi 118 butir pil Happy Five.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Budi Sampurno, mengatakan bahwa dakwaan tidak sesuai fakta sebenarnya. Mereka mengaku akan mematahkan dakwaan tersebut dengan berbagai bukti yang mereka miliki. Nantinya dituangkan dalam pembuktian.
"Yang Mulia, kami keberatan atas dakwaan jaksa. Karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Kami tidak akan melakukan eksepsi. Tapi, akan kami tuangkan dalam pembuktian," ungkap Budi.
Ditemui seusai sidang, Budi Sampurno menegaskan bahwa barang bukti yang diajukan dalam sidang bukan milik para terdakwa semua. Melainkan, milik tersangka Ari Bahtiar, warga Perum Kedung Asem, Rungkut, yang kabur saat penggerebekan.
Pun, barang bukti yang disita itu sudah dilakukan berita acara penyerahan. Tentu sepengetahuan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian selaku atasannya. Sayang, berkas itu dengan sengaja dihilangkan.
"Klien kami setiap kegiatan, termasuk saat di hotel waktu ditangkap, selalu berkoordinasi dengan atasannya. Atasannya siapa, ya Kasat," katanya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: