Bisnis Obat Aborsi Berujung Bui
BERBISNIS boleh saja, asal tidak melawan hukum. Salah memilih bisnis, penjara menanti. Itulah bisnis yang dijalankan M. Dian Eka Paksi. Bisnis tersebut mengantarnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dian menjual obat penggugur kandungan. Padahal, ia tidak memiliki izin untuk menjual obat tersebut. Pelanggaran hukum pasti akan terungkap. Kini ia terancam dipenjara selama 15 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina membacakan tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
”Memohon kepada majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah. Serta menghukum terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Serta terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Siska.
Tindak pidana yang dilakukan Dian diawali pada Maret 2021. Ia membeli obat merek Cytotec. Terdakwa mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut dari toko online ternama. Satu setrip berisi 10 butir. Harganya Rp 1,5 juta.
Cytotec adalah obat yang digunakan untuk memicu kehamilan, melakukan aborsi, mencegah, dan menangani ulkus peptikum (tukak lambung atau luka di dinding lambung). Obat itu juga bisa menangani pendarahan postpartum (depresi setelah kelahiran) akibat kontraksi uterus yang buruk.
Untuk keperluan aborsi, obat itu sering digunakan bersama dengan mifepriston atau metotreksat. Keefektivannya untuk melakukan aborsi 66 persen hingga 90 persen. Obat tersebut dapat dikonsumsi lewat mulut atau dimasukkan ke liang peranakan.
Karena kegunaan itu, akhirnya terdakwa berniat menjual pil Cytotec tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook. Sampai akhirnya, Eko Prayono dan Wiby Prasetya, petugas Kepolisian Sektor Gubeng melihat postingan terdakwa di halaman Facebook.
Dalam postingan tersebut, terdakwa sedang mengedarkan barang berupa obat sediaan farmasi jenis pil Cytotec yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memesan satu setrip pil Cytotec berisi 10 butir kepada Dian.
Terdakwa lalu menawarkan satu setrip Cytotec dengan harga Rp 2 juta. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi ditentukan di depan Indomaret Jalan Diponegoro, Surabaya. Saat terdakwa bertemu polisi tersebut, petugas langsung menangkap Dian.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil Cytotec sebanyak satu setrip berisi 10 butir di tangan terdakwa. Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: