Tanah Sudah Dijual, tapi Dijual Lagi

Tanah Sudah Dijual, tapi Dijual Lagi

INVESTASI tanah, eh malah diserobot mantan karyawan PT Restabun Karya, Ikhsan Jafar. Bahkan, pemilik awalnya, yaitu Nur Khasan, ikut terlibat. Kondisi itulah yang dialami beberapa orang yang tergabung dalam paguyuban Restabun Karya. Tanah itu seluas 15.460 meter persegi.

Selain itu, ada oknum TNI-AD, yaitu Peltu M. Fauzi, yang ikut dalam aksi penyerobotan tanah tersebut.

”Saya sudah tangan ketiga. Saya beli tanah itu 2012. Saat itu masih pethok D. Lalu, saya ubah ke sertifikat hak milik (SHM),” kata Ketua Paguyuban Restabun Karya Tanto Wibisono.

Ia menceritakan, awalnya tanah itu milik Nur Khasan. Tanah itu lalu dibeli perusahaan PT Restabun Karya. Pemilik perusahaan tersebut adalah Adhy Suharmadji. Saat itu ia mengajak Ikhsan. Sebab, Ikhsan orang lokal di sana.

”Saat ini perusahaan itu sudah tidak ada. Tanah tersebut sudah dibagi beberapa kavling. Besarnya sekitar 8 x 18 meter persegi. Tapi, ukurannya ada yang tidak sama. Dulu, saat penjualan, sebenarnya ada Pak Ikhsan yang menyaksikan. Juga ikut tanda tangan,” katanya kemarin (18/9).

Bahkan, sampai saat ini, beberapa orang yang tergabung dalam paguyuban itu merupakan orang pertama yang dulu membeli langsung ke PT Restabun Karya. Tapi, ada juga yang sudah diwariskan kepada anaknya. Saat penjualan dulu, tanah di Gunung Anyar itu bernomor persil 1159, masih pethok D.

Beberapa tahun lalu, Ikhsan sempat minta pethok ke lurah setempat. Karena ia dikenal sebagai karyawan PT Restabun Karya, pethok diberikan. ”Ia (Ikhsan) itu pintar bermain tempo. Ia menunggu sampai lurah diganti beberapa kali. Baru akhirnya masalah itu muncul,” tambahnya.

Sengketa tanah tersebut terjadi pada 2016. Saat itu Ikhsan mulai beraksi. Tapi, ia langsung dilaporkan ke polisi. Dengan tuduhan penyerobotan tanah. Saat itu pemilik lahan pertama juga kembali ikut terlibat. Pada 2017, keduanya sudah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ikhsan diputus 18 bulan penjara dan Nur Khasan dihukum satu tahun penjara. Saat proses hukum berjalan, keduanya bertemu Peltu Fauzi. Namun, anggota TNI itu mengenalkan diri bukan atas nama Fauzi. Melainkan Iwan.

”Saat itu Fauzi menawarkan untuk mengurus permasalahan tanah tersebut. Caranya, membuat ikatan jual beli abal-abal. Semua terbongkar dalam persidangan. Dalam perjalanannya, setelah ikatan jual beli itu sudah ada, tanah malah dikuasai Fauzi,” ungkapnya.

Awalnya identitas Fauzi itu tidak diketahui. Namun, belakangan identitasnya terbongkar. Ikhsan sempat melaporkan Fauzi ke denpom. Tapi, laporan itu tidak jalan. Sebab, ia juga masuk perkara tersebut.

Akhirnya paguyuban yang melaporkan Fauzi ke denpom. Akhirnya, laporan itu diterima. Lalu diperoses. Fauzi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dinyatakan bersalah.

Putusan itu tidak diterima Fauzi. Ia bersama kuasa hukumnya, Antonius Youngky Adrianto, melakukan upaya hukum perlawanan ke pengadilan tinggi militer. ”Saya mendengar infonya di pengadilan tinggi Fauzi juga kalah. Tapi, sekarang ia malah melarikan diri. Jadi, statusnya buron. Belakangan Fauzi diketahui malah mengirim orang untuk menjaga tanah tersebut. Sempat melakukan pengeroyokan kepada pemilik tanah,” ucap Tanto.

Kemarin paguyuban memasang banner berisi pengumuman kepemilikan tanah. Tindakan mereka didasari putusan Mahkamah Agung No 1320 K/PiD/2019. Putusan itu sudah menjelaskan bahwa semua anggota dari paguyuban tersebut merupakan pemilik tanah yang sah. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: