Serial Dimaz Muharri (36): Gugatan Dilayangkan

Serial Dimaz Muharri (36): Gugatan Dilayangkan

Harian Disway juga berusaha menghubungi General Manager CLS Knights Ferry Humardani. Namun ipar Managing Partner CLS Knights Christopher Tanuwidjaja itu juga tidak merespons.

---

UPAYA damai yang coba dilakukan Dimaz Muharri bertepuk sebelah tangan. Perbasi juga mencoba memediasi. Ketua Umum PP Perbasi Danny Kosasih sudah mempertemukan Dimaz dan Itop –Christopher Tanuwidjaja– secara virtual pada 3 Agustus 2021. Deadlock. Tidak ada titik temu.

Dua surat somasi dari Itop tidak berlanjut. Tapi bukan berarti selesai. Berganti dengan surat somasi dari tim bola basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS) Knights yang diwakili oleh GM CLS Knights Ferry Humardani. Entah apa alasannya. Mungkin itu atas saran pengacara mereka dari Ansugi Law.

Somasi dari CLS Knights itu datang bertubi-tubi. "Somasi pertama, kedua. dan ketiga hanya berselang seminggu," kata Dimaz Muharri.

Dimaz juga sempat menyampaikan masalahnya ke manajemen Louvre Surabaya. Pihak Louvre percaya dan meyakini Dimaz tidak bersalah. Sebab, Dimaz memang tidak punya utang sepeserpun kepada CLS Knights. Seluruh kewajibannya kepada CLS senilai Rp 148 juta sudah dibayar lunas oleh Dimaz. Ada bukti tanda terima dari CLS Knights.

Saat itu, Dimaz meminjam uang kepada tante dan kakaknya untuk membayar pengembalian kontrak dan gaji kepada CLS. Dimaz dikontrak CLS pada Februari 2015 dengan durasi 2 tahun. Lalu Dimaz mundur pada Desember 2015 karena ingin fokus kepada keluarga. Selvia Wetty, istri Dimaz, sedang depresi berat karena dua kali kehilangan bayi. Pada 2015, bayi yang dikandung Selvia selama delapan bulan meninggal di dalam kandungan.

Saat mundur itulah, Dimaz diminta mengembalikan uang kontrak dan gaji yang pernah ia terima. Dimaz juga dilarang bergabung dengan tim basket profesional manapun sampai masa akhir kontraknya pada 2017. Tapi rupanya, CLS Knights berpikir lain. Dimaz tidak boleh bergabung ke tim basket manapun sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kecuali membayar Rp 393,6 juta kepada CLS Knights. Penjelasan lisan Ferry Humardani kepada Dimaz saat itu ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Dimaz diminta menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 393,6 juta kepada CLS Knights. Penjelasan Ferry waktu itu, kata Dimaz, utang itu berlaku bila Dimaz bergabung dengan klub profesional lain sampai 2017. Dimaz tak memperhatikan ternyata di surat itu tidak ada batas waktu.

Dimaz akhirnya membalas somasi itu melalui kuasa hukumnya Antonius Youngky Adrianto. Intinya, Dimaz menyatakan setelah mundur dari CLS Knights, tidak pernah punya utang sepersepun kepada bekas klubnya itu. Ia juga sudah memenuhi komitmen tidak bergabung ke klub profesional mana pun sampai akhir masa kontrak, 2017. Dimaz baru bergabung ke Louvre Surabaya pada 2020. Tiga tahun setelah masa kontrak dengan CLS habis.

CLS Knights sudah bulat ingin menyeret Dimaz ke pengadilan. Surat gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 April 2021. Melalui pengacara Anthonius Adhi Soedibyo dari Ansugi Law.

Pada 15 April 2021, Dimaz menerima panggilan sidang dari PN Surabaya. Sidang perdana digelar pada 20 April 2021.  Dalam gugatan itu, CLS Knights meminta pengadilan memutuskan bahwa Dimaz melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Dimaz diminta membayar Rp 393,6 juta yang disebut oleh CLS sebagai kewajiban Dimaz karena bergabung dengan tim basket profesional lain.

Tidak cukup itu, CLS Knights juga mengajukan sita jaminan terhadap rumah Dimaz di Medokan Sawah, Surabaya, dan rumah orang tua Dimaz di Binjai. "Pernah dilakukan mediasi di pengadilan. Namun tidak ada titik temu. Kata pengacara CLS, bisa damai asal bayar dulu," kata Dimaz.

Kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto dalam penyataannya di situs MainBasket menyebutkan bahwa gugatan CLS Knights sangat tidak kuat secara hukum dan tampaknya dilayangkan tanpa pemikiran matang. Sebab, hal dasar dari gugatan yaitu legal standing penggugat saja tidak jelas. "Apakah klub CLS Knights atau Yayasan CLS. Akta pendirian dan anggaran dasar klub tidak pernah ada. Saya jadi mempertanyakan pemahaman penggugat atas tuduhan terhadap klien saya, jangan-jangan ini hanya aksi menindas untuk menunjukkan siapa orang besar, siapa orang kecil," kata Youngky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: