Serial Dimaz Muharri (37): Bolak-Balik Pengadilan

Serial Dimaz Muharri (37): Bolak-Balik Pengadilan

Sudah enam bulan sidang gugatan perdata CLS Knights kepada Dimaz Muharri berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima kali sidang sudah diikuti oleh Dimaz. Gara-gara ikut sidang, Dimaz sampai ingin menjadi pengacara.

--

MENGIKUTI sidang di pengadilan adalah pengalaman baru bagi Dimaz Muharri. Meskipun ia sarjana hukum, seumur-umur Dimaz tak pernah berurusan dengan pengadilan. Ia pun merasakan harus menunggu dimulainya persidangan yang jarang sekali tepat waktu.

Pernah sidang batal digelar karena pihak lawan tidak hadir karena sakit. Dan pemberitahuan ketidakhadirannya baru disampaikan 30 menit sebelum jam sidang dimulai. "Saya harus ikuti terus karena ini penting sekali buat saya dan pemain basket lainnya," kata Dimaz Muharri.

Gara-gara bolak-balik ke pengadilan, Dimaz sampai punya keinginan baru. Tiba-tiba ia ingin menjadi lawyer. "Ada yang menyarankan saya ikut pendidikan profesi pengacara. Mumpung sekarang online," kata Dimaz.

Dimaz tertarik menjadi advokat. Gelar sarjana hukumnya didapat dari salah satu kampus terbaik: Universitas Surabaya (Ubaya). Bisa jadi, profesi pengacara akan menjadi profesi Dimaz setelah nanti benar-benar pensiun dari basket.

Pebasket asal Binjai itu sedang menghadapi gugatan dari CLS Knights. Ia dituding wanprestasi karena bermain di IBL 2020 bersama klub Louvre. CLS Knights rupanya tak rela Dimaz menjadi pemain basket profesional lagi setelah mundur dari klub itu pada Desember 2015.

Pada saat mengundurkan diri, Dimaz diminta menandatangani surat yang telah disiapkan General Manager CLS Knights Ferry Humardani. Surat itu berjudul Surat Pengakuan Utang. Nilainya tertera Rp 393,6 juta. Padahal Dimaz tidak mendapat uang sepeser ppun dari nilai tersebut.

Menurut Dimaz, penjelasan Ferry saat itu, utang itu berlaku sebagai utang apabila sebelum 2017 habis, Dimaz bergabung ke klub basket profesional lain. Faktanya, sampai 2019 Dimaz tidak ikut blub basket profesional. Ia baru comeback pada IBL musim 2020.

Tapi CLS ternyata tetap tidak rela Dimaz bermain basket di liga kasta tertinggi Indonesia itu. Makanya Dimaz kemudian digugat dan diminta membayar Rp 393,6 juta. Tidak hanya itu, CLS Knights mengajukan sita jaminan atas rumah Dimaz di Surabaya dan rumah orang tua Dimaz di Binjai. 

Dimaz optimistis menang. Antonius Youngky Adrianto, penasihat hukum Dimaz, mengatakan ada problem legal standing dari gugatan CLS tersebut. Dalam gugatan, GM CLS Knight Ferry Humardani bertindak selaku penggugat.

"Ini yang melakukan gugatan sebenarnya siapa? Lagi pula, dalam kontrak Dimaz itu yang menandatangani klub bukan yayasan. Tapi, kenapa yang menggugat malah yayasan,” kata Youngky saat dihubungi Harian Disway, Jumat (24/9).

Selain itu, yang mengajukan gugatan tersebut bukan pengurus yayasan. Ferry hanya pengurus klub. Dalam penjelasan saksi ahli dalam persidangan Selasa (21/9) lalu, sebenarnya sudah mematahkan gugatan tersebut.

Yayasan, kata Youngki, tidak pernah memberikan surat kuasa terhadap Ferry. Hanya surat penegasan bahwa Ferry merupakan GM CLS Knights. "Tidak ada surat kuasa. Ahli bilang kemarin kalau yang berhak memberikan gugatan itu pengurus yayasan. Jadi, sebenarnya kami bingung. Yang gugat Dimaz ini siapa. Klub atau yayasan. Ini dua hal yang berbeda lo,” katanya. (Tomy C. Gutomo-Michael Fredy Yacob-Bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: