Bank Klaim Dana Titipan, Bunga Tak Dibayarkan

Bank Klaim Dana Titipan, Bunga Tak Dibayarkan

Deposito milik korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 tahun 2014 silam, almarhum Indra Yulianto, polemiknya begitu panjang. Ia meninggal bersamaan dengan istrinya, Vinsencia Sri Andrijany, dan kedua anaknya. 

AMAR putusan No 36/Pdt.G/2016/PN Krs. tanggal 14 Juni 2017 Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, menyatakan bahwa deposito itu dinyatakan sebagai harta gono-gini. Artinya, harus dibagi dua. Yakni untuk ahli waris dari pihak almarhum Indra Yulianto dan ahli waris dari pihak istrinya.

Deposito dengan total Rp 3,1 miliar itu nandon di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sentral Arta Jaya (SAJ) Probolinggo. Terdiri dari 6 bilyet. Sebanyak 5 bilyet masing-masing bernilai Rp 500 juta dengan total Rp 2,5 miliar. Dan 1 bilyet lagi bernilai Rp 600 juta. 

Semasa hidup, almarhum Indra Yulianto juga membuka rekening BCA. Dipakai untuk rekening penampungan bunga dari tabungannya di BPR SAJ itu. Namun, saat ia meninggal, pihak BCA pun meminta ahli warisya untuk menutup rekening penampungan bunga tersebut. 

Rekening penampungan bunga itu ditutup tepat pada Mei 2016. Total bunganya Rp 259 juta. Sudah dibayarkan. Namun, 6 bilyet deposito belum dicairkan oleh dua ahli waris. Tiba-tiba, BPR SAJ mentransfer sebagian deposito ke ahli waris pihak istri pada 26 November 2019. Tanpa sepengetahuan ahli waris dari pihak Indra Yulianto. Yakni senilai Rp 1,55 miliar.

“Itu yang aneh karena yang membagi kok malah bank. Padahal di amar putusan PN, yang membagi harusnya kesepakatan ahli waris dari dua pihak,” ujar Ari Sandi Irawan, adik Indra Yulianto.

Permasalahan kedua, bunga dari Rp 1,55 miliar yang dicairkan ahli waris pihak istri itu juga tak dibayarkan. Totalnya sekitar Rp 568 juta. Dihitung dari 2016 hingga 2019 (masa pencairan). Jika mengacu pada amar putusan AN, bunga itu harus dibagi dengan ahli waris pihak Indra Yulianto. “Harusnya dibayarkan bunganya,” kata Ari. 

Namun, BPR SAJ berkelit bahwa deposito itu merupakan dana titipan. Bukan tabungan. Sehingga tidak berbunga. Ari pun mempertanyakannya. Menurutnya, hal itu tidak berdasar. “Dasarnya itu apa? Kami tidak paham dana titipan itu seperti apa. Yang jelas, di mana-mana orang naruh uang di bank kan ada bunganya,” jelas pria yang tinggal di Cirebon itu.

Termasuk juga bunga dari deposito yang menjadi bagian dari Ari yang senilai Rp 1,55 miliar. Bunga terhitung sejak 2019 - sekarang senilai Rp 161 juta. Belum dibayarkan. Sudah jatuh ketimpa tangga. Sudah deposito dipersulit pencairannya, bunga pun tak kunjung terbayarkan. Itulah yang dirasakan Ari. “Kita mau mencairkan deposito itu gak bisa. Bunga juga gak dibayarkan,” jelas Ari.    

Ia khawatir terjadi penggelapan terhadap bunga itu. Ari berharap agar kerumitan ini cepat terselesaikan. Sebab sudah berlangsung sangat lama. Terlalu berlarut-larut. Dan merasa dipersulit. Padahal deposito itu resmi menjadi haknya. Ia pun sudah menempuh berbagai cara. Namun, hasilnya masih alot. “Intinya, ini upaya saya untuk menyelesaikan,” ungkapnya.

Ya, Ari telah melaporkan keruwetan perkara pencairan deposito milik kakaknya itu ke Polda Jatim. Tepatnya pada 18 Agustus lalu. Pelaporan ke Polda Jatim itu sudah sesuai dengan aturan. Sebab nilai perkara yang ditangani di atas Rp 1 miliar. Kini, perkara tersebut masih dalam penanganan reserse kriminal khusus (Reskrimsus).

“Soal pertama, pembagian deposito itu dilakukan oleh pihak bank. Soal kedua, bunga deposito itu tak juga dibayarkan,” jelasnyi.

Penyidik juga sudah memanggil Ari. Juga kepada pihak BPR SAJ yang diwakili Marlon Stevanus sebagai kepala cabang. Penyidik juga mengupayakan agar perkara ini segera tuntas. Bisa diselesaikan dengan kooperatif. 

“Sudah dilakukan pemanggilan kepada Pak Marlon. Minggu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan juga. Minggu depan ada pemeriksaan tambahan,” kata pembantu penyidik Reskrimsus Polda Jatim Navid Ardyan, Sabtu (25/9).

Lalu bagaimana tanggapan dari pihak BPR SAJ? Wartawan Harian Disway meminta konfirmasi via telepon kepada Marlon Stevanus. Sejak 24 September lalu. Namun, tetap saja belum mendapat jawaban. (Mohamad Nur Khotib)
Indra Yulianto (kanan) bersama istri dan anak-anaknya.
(foto: Ari Sandi Irawan untuk Harian Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: