Saksi Sebut Rahmat Santoso, Jaksa Layangkan Panggilan

Saksi Sebut Rahmat Santoso,  Jaksa Layangkan Panggilan

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki kembali menghadirkan saksi dalam persidangan terdakwa Lily Yunita. Ada empat orang. Andreas Budi Waluyo dan Njo Lily Yonata dari showroom mobil 99 serta karyawan Bank Central Asia (BCA) Krisna Immanuel dan Theodore.

Dari pengakuan para staf dari showroom mobil 99 ini, sebenarnya mereka tidak ikut berperan dalam perkara yang menjadikan Lily duduk di kursi pesakitan. Mereka mengaku hanya membuat kuitansi untuk uang muka pembelian rumah. Itupun atas perintah pimpinannya yang bernama Hengki.

“Waktu itu, saya disuruh pak Hengki untuk membuat kuitansi atas nama Lily. Ada dua kuitansi. Pertama Rp 1 miliar. Kedua Rp 2 miliar. Tapi, saya tidak mengetahui harganya berapa. Saya hanya diminta untuk membuat kuitansi saja,” kata Yonata saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/9).

Sementara itu, para pegawai bank itu juga membenarkan kalau Lily memiliki rekening di BCA. Transaksi paling banyak yang pernah dilakukan terdakwa sebanyak Rp 20 miliar. “Terdakwa ini banyak melakukan transaksi. Rekening yang dimiliki bu Lily atas nama perusahaan,” kata Krisna.

Namun saat ini, semua nomor rekening milik terdakwa telah ditutup. Krisna tidak mengetahui pastinya saldo terakhir yang dimiliki terdakwa. “Tapi, kalau mengacu dari tanggal terdekat saldo terakhirnya yang saya tahu ada sekitar Rp 8 juta,” ungkapnya.

Sudah banyak saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan menyebut kalau ada aliran dana dari terdakwa Lily ke Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Hanya saja, saat itu Rahmat masih berprofesi sebagai advokat. Belum ikut pertarungan pilkada.

Kendati nama Rahmat beberapa kali disebut dalam kesaksian, sampai saat ini wakil bupati tersebut belum juga dipanggil ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan keterangan. Utaranya terkait Rp 13,5 miliar yang masuk ke rekeningnya. “Kami sudah memanggil secara resmi. Sudah ada jawaban dari yang bersangkutan,” ungkap Jaksa Hari.

Rahmad memberikan jawaban bila dirinya belum bisa menghadiri sidang karena sedang menjadi satgas Covid-19 di Blitar. “Nanti yang tidak hadir baik yang ada jawaban maupun yang tidak ada jawaban akan kami laporkan kepada ketua majelis hakim di depan persidangan. Kami serahkan ke majelis untuk menilainya sesuai dengan nilai keterangannya sebagai saksi,” kata Hari.

Penasihat hukum terdakwa, Heri Prasetyo, menyangkal kalau ada aliran dana dari kliennya ke Rahmat Santoso. “Tidak ada keterlibatan Rahmat dalam kasus ini. Tidak ada aliran dana. Kenapa dari semua saksi yang dihadirkan, hanya Rahmat saja yang dibahas,” katanya dengan nada balik bertanya.

Heri pun kembali menceritakan kasus ini sebenarnya untang-piutang. Antara Lianawati Setyo dengan terdakwa Lily. Jumlahnya Rp 49 miliar. Sudah dibayar sekitar Rp 29 miliar. Sudah ada kesepakatan antara keduanya, selesai pembayaran pada Februari 2021. Tapi, Desember 2020 terdakwa sudah dilaporkan ke polisi.

“Pinjaman itu diberikan Februari 2020. Setiap bulan klien saya selalu tepat waktu untuk membayar utangnya itu. Tapi, sebelum itu dilunasi, bu Lily dilaporkan ke polisi. Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal, pembayaran itu diberikan termasuk bunganya,” ungkapnya.(Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: