Hanya Menjual, tapi Ikut Terseret Perkara
TERDAKWA Ali Suwito dengan tegas mengatakan tidak bersalah. Sebab, ia merasa tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Diana Tanuwidjaja dan Antoni Tanuwidjaja. Ali hanya menjadi tempat penyalur uang pinjaman direktur PT Bukit Baja Anugrah (BBA).
Menurutnya, aktor dalam kasus tersebut adalah dua bersaudara itu. Sebab, merekalah yang pinjam uang ke Bank Danamon. Uang yang dipinjam Rp 210 miliar. Niatnya, uang itu dipakai untuk membeli besi dari perusahaan terdakwa Ali.
Terdakwa itu merupakan direktur utama di PT Perwira Asia Bajatama (PAB). Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang penjualan besi. Ali menjadi terdakwa karena terlibat kasus penipuan bersama Diana dan Antoni. Tiga orang itu kini duduk di kursi pesakitan.
Namun, dengan berkas terpisah. Kini giliran Diana dan Antoni yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ali untuk menjadi saksi. Mereka menceritakan bahwa pekerjaan mereka menggunakan modal sendiri. Ada juga yang dimodali dari pinjaman Bank Danamon.
”Sebagian modal sendiri. Sebagian kredit dari bank. Dalam pekerjaan kali ini, kami mengajukan kredit di Bank Danamon. Ada juga beberapa kredit dari bank lainnya,” kata Antoni, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis, Kamis (30/9).
Pinjaman itu dilakukan pada 2011. Awalnya kredit mereka sangat lancar. Namun, pada 2017 barulah peristiwa tersebut terjadi. Saat itu awal kerja sama antara perusahaan yang Antoni pimpin dengan PT PAB. Kerja sama dua perusahaan itu terkait penjualan besi.
Ia mengakui bahwa ada beberapa kali pemesanan besi ke perusahaan terdakwa. Bahkan, ia sendiri yang membuat invois dari pemesanan besi tersebut. ”Iya, saya yang membuat invois tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa tidak menyanggah satu pun penjelasan saksi. Terdakwa tidak mengetahui bahwa invois yang ditandatangani itu dibuat untuk menjadi jaminan agar uang pinjaman di Bank Danamon segera cair.
”Saya tidak mengetahui kalau itu sebagai jaminan ke bank. Karena itu, saya merasa dalam permasalahan ini saya tidak bersalah Yang Mulia,” ujar Ali menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Suparno.
Di sisi lain, Aryo Adi Pramono, penasihat hukum terdakwa Ali, mengatakan bahwa penjelasan kedua saksi makin memperjelas bahwa kliennya tidak salah. ”Keterangan kedua saksi itu yang juga terdakwa dalam berkas terpisah sangat meringankan Pak Ali,” kata Aryo seusai persidangan. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: