Wajib Lapor sejak 2020, Ditahan Jelang Sidang

Wajib Lapor sejak 2020,  Ditahan Jelang Sidang

DUA SAKSI, Okky Cahyo Sungkono (pelapor) dan Wardoyo, memberikan keterangan dalam persidangan. (Michael Fredy Yacob)

 

DUA saksi dihadirkan dalam persidangan Hengky Hadi Seputra. Kasusnya utang piutang. Hengky macet membayar tagihan. Sidangnya di Ruang Kartika II, Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua saksi adalah Okky Cahyo Sungkono (pelapor) dan Wardoyo. Sedangkan terdakwa merupakan pemilik CV Cakra Mandiri.

Pelapor adalah pemilik CV Jaya Agung. Terdakwa selama ini merupakan pelanggan di CV Jaya Agung. Sejak 2018. Hanya, transaksi pembelian yang dilakukan terdakwa melalui sales marketing perusahaan.

”Saya tidak kenal awalnya. Tapi, karena ada tunggakan dan belum dibayar, sehingga saya bertemu langsung dengan terdakwa. Saat itu 2020. Saat itu baru kenal dengan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa hanya berurusan dengan karyawan saya,” kata Okky dalam persidangan kemarin (4/10).

Harga barang yang belum dibayar terdakwa sekitar Rp 204 juta. Namun, Okky mengakui bahwa beberapa sudah dibayar terdakwa. Kini tinggal tersisa Rp 162 juta. Beberapa telah dibayar sebelum Okky melaporkan Hengky ke polisi.

Namun, ada juga yang dibayar setelah terdakwa dilaporkan ke polisi. ”Sudah ada yang dibayarkan. Jadi, sebenarnya ada dua BAP (berita acara penyelidikan). Sempat juga saya dipertemukan dengan terdakwa. Polisi yang memfasilitasi pertemuan tersebut,” tambahnya.

Malah, saksi lainnya, yaitu Wardoyo, mengaku bahwa sebenarnya piutang terdakwa hanya Rp 48 juta. Ada empat bilyet giro (BG) yang diberikan terdakwa. Masing-masing bertulisan Rp 10 juta. Tapi, tidak semua BG yang diberikan itu dapat dicairkan.

”Hanya tiga yang bisa dicairkan. Satunya tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana. Namun, terdakwa sempat mengangsur sisanya. Semuanya diberikan secara transfer. Beberapa kali diberikan. Sehingga totalnya Rp 18 juta,” ungkapnya.

Seusai persidangan, Viktor Sinaga, penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa sebenarnya piutang terdakwa hanya kepada Okky. Kalau kepada Wardoyo, semuanya telah lunas. ”Buktinya tadi saya sudah perlihatkan ke majelis hakim. Bukti transfernya ada semua,” kata Viktor sambil menunjukkan bukti transfernya.

Bahkan, ia menjelaskan bahwa terdakwa sejak 2020 wajib lapor ke polrestabes. Dengan demikian, tidak mungkin saksi Okky kesusahan mencari atau berkomunikasi dengan terdakwa. ”Saat itu status terdakwa masih tahanan kota. Tapi, kini Hengky ditahan di Polrestabes Surabaya,” lanjutnya.

Ia juga berkesimpulan bahwa kasus itu sebenarnya terkesan dipaksakan. Sebab, terdakwa masih mengangsur sampai saat ini. Bahkan, sebelum terdakwa dilaporkan pun, Hengky masih terus berusaha menyelesaikan utang dari barang yang telah ia beli dari saksi pelapor.

”Tadi saksi bilang kalau terdakwa tidak memiliki iktikad baik. Tapi, kenyataannya, terdakwa masih mengangsur. Saya kurang tahu pastinya berapa utang terdakwa saat ini. Tapi, yang pasti tidak sesuai dengan angka yang disebutkan saksi tadi,” tegasnya.

Sementara itu, ibu terdakwa, Go Linda Suanggraini, saat ditemui di Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa anaknyi sebenarnya kasus perdata. Bukan pidana. Sebab, tidak ada unsur pidana di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: