Tiga Kali Panggilan Jaksa, Rahmad Santoso tetap Menolak

Tiga Kali Panggilan Jaksa,  Rahmad Santoso tetap Menolak

PERSIDANGAN terdakwa Lily Yunita kembali digelar dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Basuki, yaitu Hengki Gunawan, Selasa (5/10). Tapi, di depan majelis hakim, saksi langsung mencabut satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena, keterangannya tidak sesuai dengan fakta.

“Yang Mulia maaf, saya mau mencabut BAP saya nomor 31. Karena saat itu saya memberikan keterangan dalam keadaan tertekan oleh penyidik. Sehingga, saya bicara seperti itu. Tapi itu bukanlah yang sebenarnya,” kata Hengki dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/10).

Dalam poin itu, ada aliran dana dari terdakwa yang dipergunakan untuk membeli beberapa unit mobil mewah. Totalnya sekitar Rp 3 miliar. Padahal, faktanya, kendaraan milik Hengki dibeli jauh sebelum permasalahan terjadi antara Lily dan Lianawati. “Pembeliannya menggunakan uang pribadi saya,” katanya lagi.

Hengki terpaksa memberikan keterangan tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi. Sebab, dirinya terancam akan menjadi tersangka kalau tidak berbicara seperti yang tertuang dalam BAP itu. Pun rumah yang juga ikut disita adalah rumah pribadinya. Lily hanya mengontrak di rumah itu. Perjanjian kontraknya juga ada.

Namun, ia mengakui kalau terima uang dari Lily. Tapi, itu untuk bayar utang. Terdakwa pernah pinjam uang saksi. Nominalnya sekitar Rp 6,1 miliar. Terdakwa membayar dengan cara mentransfer. Ada juga yang diberikan secara langsung. Pinjaman itu terjadi Januari dan Februari 2020. Sebelum Hengki berobat ke Singapura.

Hengki mengenal terdakwa sejak 2017 dan hanya sekedar rekan bisnis. Lily dan Hengki pernah jual beli mobil. “Lily pernah menjual mobil Alphard di 2020. Saat itu, dia mengaku kalau uangnya untuk membayar bunga utang ke saudara lianawati . Harga mobil itu dijual dengan harga Rp 1,35 miliar,” katanya lagi.

Mendengarkan keterangan saksi itu, terdakwa Lily tidak membantah satu keterangan pun. “Semuanya benar Yang Mulia,” kata Lily saat mengikuti persidangan itu secara online.

Disinggung terkait kehadiran Rahmat Santoso dalam persidangan itu, Jaksa Hary Basuki mengaku kalau dirinya sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada Rahmat. Ketiga panggilan itu sudah dijawab. Hanya saja, Rahmat menolak untuk hadir.

“Jawabannya selalu sama. Ia tidak bisa hadir karena dirinya adalah ketua satgas covid-19 di Blitar. Jadi, Rahmat tidak bisa datang. Kamis nanti, akan kami berikan surat jawaban Rahmat ke hakim. Rahmat juga tidak menyarankan untuk memberikan keterangan secara daring,” bebernya.

Padahal, dalam kasus ini, keterangan staf Rahmat beberapa waktu lalu menegaskan kalau Wakil Bupati Blitar itu mendapat aliran dana. Besarnya sekitar Rp 13,5 miliar. Melalui dua rekening yang ditunjuk oleh Rahmat. Salah satunya melalui rekening saksi Rizky Tri Ardianto. Dari nominal tadi, sudah dibayar sebesar Rp 3 miliar.

Tapi sebenarnya, Rahmat juga sering meminjam uang kepada terdakwa. Termasuk saat Rahmat akan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Blitar. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: