Kurir Benur Diamankan Polairud Polda Jatim

Kurir Benur Diamankan Polairud Polda Jatim

KURIR jual beli lobster (benur) ilegal di Probolinggo diamankan Ditpolairud Polda Jatim. Dua orang pelakunya. Mereka berinisial SS, warga Banyuwangi, dan RAP, warga Probolinggo. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (6/10) sekitar pukul 08.00.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasar informasi masyarakat. Disebutkan, sering terjadi pengiriman benur tanpa izin di wilayah Banyuwangi-Probolinggo.

Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud lantas melakukan profiling. Lalu, tim itu akhirnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam kegiatan tersebut. "Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur," kata Kombespol Gatot Rabu (6/10) siang.

Para pelaku mengirim benur itu dari Banyuwangi ke Jakarta. Menggunakan jalur darat. "Selain mengamankan ribuan benur, petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi menjelaskan, dua orang yang ditangkap adalah kurir. Mereka memperjualbelikan benur itu tanpa dilengkapi izin yang sah.

"Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengejar pelaku,” ucapnya. Pengusutan kasus itu akan terus dikembangkan. Untuk mencari pemilik atau pemodal dalam transaksi tersebut.

Sebab, bisnis jual beli benur itu pasti memiliki kelompok. "Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ini sudah mengirim tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," terangnya.

Para tersangka yang diamankan mendapat imbalan Rp 3 juta setiap pengiriman.

Kedua pelaku akan dikenai Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: