Gempur Rokok Ilegal, Kota Pasuruan Gencar Lakukan Kampanye
PEMERINTAH Kota Pasuruan menerima sekitar Rp 17 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun ini. Walaupun Kota Pasuruan tidak terdapat pabrik rokok atau pun kawasan tembakau, tetapi Kota Pasuruan mendapatkan cipratan DBHCT. Pemanfaatan DBHCT yang diterima digunakan untuk berbagai hal.
Salah satu DBHCT yang dikucurkan lewat Bagian Hukum Setda Kota Pasuruan. Anggaran DBHCT digunakan untuk menyosialisasikan atau mengampanyekan perlawanan pada peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal di antaranya yang tidak memiliki pita cukai, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu. Kegiatan sosialisasi yang digelar Bagian Hukum Setda Kota Pasuruan melibatkan ribuan masyarakat yang berasal dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kota Pasuruan.
Pembelian rokok berpita cukai dimaksudkan negara untuk dikembalikan lagi pada daerah. Yang mana anggaran lewat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bisa diperuntukkan pembangunan daerah. Sosialisasi kegiatan tersebut melibatkan banyak unsur seperti kalangan perangkat daerah, lurah, camat, dan pengurus RT/RW.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak para ketua RT dan RW se-Kota Pasuruan untuk ikut memperhatikan ciri-ciri rokok ilegal, pabrik rokok bodong, dan pelanggaran lainnya. "Mari bersama perangi, awasi, rokok ilegal di sekitar Anda. Periksa dan teliti apa rokok yang dibeli ada pita cukainya. Karena cukainya itu nanti juga dikembalikan untuk pembangunan daerah," tandas Gus Ipul.
Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode itu mengungkapkan, DBHCT Jawa Timur cukup besar yakni sekitar Rp 63 triliun. Sedangkan Kota Pasuruan mendapatkan Rp 17 miliar dari DBHCT 2021. Yang peruntukannya untuk banyak hal di antaranya bantuan langsung tunai, perbaikan infrastruktur, maupun recovery alat medis.
Bukti banyaknya manfaat yang didapat dari DBHCT adalah tetap stabilnya pendapatan dari sektor ini. Dengan melihat banyaknya manfaat DBHCHT pihaknya mengajak masyarakat aktif dan peduli mengawasi peredaran rokok ilegal.
"Monggo bersama-sama pemerintah untuk mengawasi dan tidak takut melaporkan jika di warung, toko, supermarket ada rokok tanpa cukai. Segera laporkan pada bea cukai atau pemda," kata Gus Ipul.
Dilibatkannya ketua RT dan RW se-Kota Pasuruan pada acara sosialisasi tersebut ditujukan agar semua lapisan masyarakat memahami perundang-undangan tentang cukai. Termasuk yang terpenting masyarakat bisa getok-tular menginformasikan apa saja ciri rokok ilegal.
"Kota Pasuruan memang tidak ada kawasan tembakau. Tetapi, sosialisasi ini melingkupi seluruh masyarakat. Maka, kami libatkan RT dan RW untuk sosialisasi karena mereka ini unsur yang paling dekat dengan masyarakat," ujar C. Aprilita Ismadyaningtyas, kepala bagian hukum Kota Pasuruan.
Dalam sosialisasi yang digelar Pemkot Pasuruan tersebut juga melibatkan unsur bea cukai, aparat, dan wakil rakyat. Dengan cakupan yang lebih luas diharapkan masyarakat Kota Pasuruan semakin paham arti cukai dan pemanfaatannya. (Lailiyah Rahmawati-ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: