Perda Banjir Masuk Prolegda 2022
PERJUANGAN Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati untuk mengusulkan Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir akhirnya membuahkan hasil. Usulan yang diperjuangkan selama dua tahun itu masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022.
Penanganan banjir masih mengacu ke Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) 2018–2038 yang mengatur saluran utama kota. ”Drainase pemukiman atau lingkungan belum masuk di dalamnya,” ujar alumnus Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, itu.
Menurutnya, SDMP perlu dievaluasi. Banyak titik banjir yang dari tahun ke tahun belum bisa teratasi. Misalnya, area Gubeng dan Jambangan. Dua lokasi itu memiliki titik genangan di atas 40 sentimeter dengan waktu lebih dari 2 jam. Luas genangan mencapai 20 hektare.
”Dan anehnya, infrastruktur pompa dan pintu air di kawasan tersebut sudah banyak. Ada rumah pompa, tapi genangan masih tinggi,” ujar politikus dari dapil Surabaya Timur itu. Diperlukan perda banjir untuk menata dan menyusun strategi penanganan banjir yang sesuai dengan kebutuhan kota. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: