Hadirkan Adik Terdakwa, Sidang Hanya 3 Menit

Hadirkan Adik Terdakwa,  Sidang Hanya 3 Menit

HOHAN Anggoro dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki di sidang lanjutan dengan terdakwa Lily Yunita. Sidangnya dilakukan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dihadirkan sebagai saksi. Saksi adalah adik kandung terdakwa. Sidangnya tidak berlangsung lama. Hanya tiga menit.

Sidangnya juga tidak berjalan tepat waktu. Pukul 14.00 baru mulai. Padahal, dijadwalkan sidang itu pukul 13.00. Jaksa pengganti Rista Erna di awal persidangan mempertanyakan terkait aliran dana yang masuk ke rekening Hohan sekitar Juni hingga Juli 2021.

Saksi itu mengakui bahwa ada kiriman uang dari kakaknya (Lily) dalam jangka waktu bulan tersebut. Nominalnya Rp 369 juta. Namun, uang itu langsung dikirim kembali ke Lily. ”Saya langsung mengirim kembali. Di hari yang sama. Hanya beda menit,” kata Hohan dalam persidangan kemarin (7/10).

Namun, ia menegaskan tidak mengenal Lianawati Setyo yang melaporkan Lily ke polisi. Pun, ia tidak mengetahui bahwa terdakwa memiliki utang kepada perempuan itu. Mendengarkan penjelasan saksi tersebut, terdakwa membenarkan semua perkataan Hohan.

”Tidak ada yang salah Yang Mulia,” kata Lily saat menjawab pertanyaan majelis hakim melalui daring.

Lianawati sudah terlebih dahulu diperiksa di PN Surabaya. Saat itu Lianawati menjelaskan bahwa terdakwa pernah meminjam uang kepada dirinyi. Nominalnya sekitar Rp 69 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.

Bahkan, sudah ada pengembalian beserta bunga pinjaman. Namun, ada sisa pinjaman yang belum terbayar. Sekitar Rp 48,1 miliar. Uang itu dipinjam sebelum ada kerja sama dengan Rahmat Santoso terkait pembebasan lahan di Osowilangon, Kecamatan Tandes. Lalu, Rahmat meminjam uang Lily untuk mengurus tanah di lahan tersebut.

Lily menggunakan uang yang dipinjam tadi. Lianawati mengakui bahwa dirinyi pernah bertemu Rahmat di mal PTC. Memang, saat pertemuan itu, dijelaskan bahwa tanah tersebut sedang diurus dan agak terhambat. Karena dijegal Hadi  Prayitno (Gehong).

Saat itu Lianawati langsung percaya. Sebab, dia dijanjikan keuntungan Rp 150 ribu per meter persegi. Pinjaman tersebut menggunakan bunga 1,5 persen. Setiap kali Lily meminjam uang kepada Liana, selalu dicatat karyawan Liana. Pinjaman itu diberikan awalnya tanpa ada jaminan.

Sebab, terdakwa sudah dianggap seperti saudara Lianawati. Dalam pertemuan ketiga, uang itu akan diberikan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Sayang, sampai waktu yang ditentukan, uang itu tidak juga dikembalikan. Pasalnya, lahan yang diurus wakil bupati Blitar tersebut tidak kunjung selesai.

Padahal, dalam kesaksian karyawan Rahmat Santoso, yaitu Joko Suwigyo, tanah tersebut dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga sedang dalam penguasaan Rahmat. Rahmat menyuruh salah satu organisasi masyarakat (ormas) untuk berjaga di lokasi.

Lianawati juga mengungkapkan bahwa Lily pernah datang dan minta rekapitulasi utangnya. Saat itu Sri Suhartatik, karyawan Lianawati, memberikan perincian tersebut. Dalam pinjaman uang yang dilakukan Lily, ada jaminan yang diberikan terdakwa. Yaitu, cek serta BPKB motor dan mobil. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: