Khofifah Uber Vaksinasi di Bangkalan

Khofifah Uber Vaksinasi di Bangkalan

Ketua Satgas Covid Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Surabaya Matlilla siap dikirim ke Madura. Namun, hingga kemarin masih belum ada perintah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. “Yang Sidoarjo kemarin satu tim bisa menyuntik 300 sampai 500 orang,” kata pria asal Sumenep, Madura itu.

Ada 22 mobil vaksin milik Pemkot Surabaya. Jika separonya dikirim ke Bangkalan, mereka bisa membantu vaksinasi ke 5 ribu warga dalam sehari.

Matlilla memahami betul karakter orang Madura. Penolakan terhadap vaksin begitu masif. ”Perangkat desanya saja kadang tidak mau. Apalagi masyarakatnya,” lanjutnya.

Ia berharap Gubernur Jatim atau pejabat pemprov melakukan pendekatan secara pribadi ke tokoh-tokoh masyarakat setempat. Jika kiai yang menjadi panutan warga sudah mau divaksin, Matlilla yakin pengikutnya akan mau diimunisasi.

Menurutnya, penerapan sanksi bagi warga yang menolak divaksin juga diperlukan. Itu diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ketentuan sanksi tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) dan Pasal 13B. Dalam Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.  ”Pemerintah daerah harus berani,” lanjutnya. (Mohamad Nur Khotib/Salman Muhiddin)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: