Kontraproduktif Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Memang, konsumsi masih bisa terjaga dengan berbagai program jaring pengaman sosial. Bantuan langsung kepada masyarakat berpendapatan rendah, usaha mikro-kecil, karyawan dengan pendapatan kecil, dan sebagainya.
Namun, itu tentu tidak bisa terus diberikan karena kapasitas keuangan pemerintah sangat terbatas. Apalagi, defisit anggaran sudah mencapai Rp 939,6 triliun. Meski lebih rendah daripada tahun lalu, karena pertumbuhan ekonomi masih rendah, defisit itu sudah mencapai 5,82 persen. Sudah melebihi target defisit 2021 yang diproyeksikan 5,7 persen.
Selain bisa mengganggu konsumsi rumah tangga, kebijakan tax amnesty jilid 2 pada UU tersebut juga bisa menjadi kontraproduktif. Adanya pengampunan pajak berkelanjutan bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah melakukan pembiaran pada praktik kotor dan kejahatan.
Toh, nanti bisa diikutkan dalam tax amnesty yang ditawarkan pemerintah. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut hanya darurat yang tidak akan ditawarkan lagi di masa depan. (*)
*) Imron Mawardi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, wakil dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: