Jatuhkan Laptop Istri, Suami Dilaporkan Polisi

Jatuhkan Laptop Istri, Suami Dilaporkan Polisi

DANNY Lesmana terancam kurungan tujuh bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia dalam persidangan di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu.

Ia duduk di kursi pesakitan karena diduga mencuri di dalam rumahnya sendiri. Laptop menjadi objek pencurian itu. Nilainya sekitar Rp 7 juta. Mantan istrinya yang melaporkan Danny ke polisi.

”Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP,” kata jaksa Duta saat membacakan dakwaan.

Namun, seusai persidangan, jaksa itu menyebutkan bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengganti rugi laptop tersebut. ”Sudah diganti sebenarnya. Terdakwa memberikan uang ganti rugi sesuai dengan harga laptop itu,” ungkapnya.

Terdakwa sidang tidak didampingi penasihat hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2020. Di apartemen Educity, Jalan Kalisari Timur, Mulyorejo. Laptop itu inventaris perusahaan tempat mantan istri terdakwa bekerja.

Saat itu laptop tersebut diletakkan Nirma Indiarti Widjaja (mantan istri terdakwa) di dalam koper. Kala itu Nirma pergi karena sebelumnya terjadi percekcokan di antara keduanya. Terdakwa melihat koper tersebut. Ia langsung memeriksa isi koper itu.

Tanpa sengaja, laptop Nirma terjatuh. Saat itu ia berniat untuk memperbaiki laptop tersebut di dekat kampus Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Tapi, karena rusaknya terlalu parah, ia mengurungkan niatnya.

Saat mau pulang, ada seseorang yang menawarkan membeli laptop itu. Senilai Rp 2 juta. Dengan begitu, terdakwa menerima penawaran tersebut. Rupanya, tindakan itu tidak diterima Nirma. Ia langsung melaporkan pria yang sudah menafkahi dirinyi itu ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2020. Sebelumnya Nirma melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan tempat dia bekerja.

Tapi, dua bulan sebelumnya, saat perdebatan pasangan suami istri tersebut terjadi, Nirma juga sempat melaporkan terdakwa ke polisi. Yaitu, laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di hari yang sama, petugas dari SPKT Polrestabes Surabaya bersama mantan istri terdakwa mendatangi apartemen mereka. Polisi datang untuk mengambil pakaian dan laptop yang sudah Nirma siapkan di dalam koper.

Sayang, apartemennya terkunci. Niat itu pun batal. Beberapa hari kemudian, Nirma kembali dan berusaha mengambil barang yang sudah dia siapkan. Kala itu dia didampingi petugas sekuriti Dwi dan Rajendra.

Lagi-lagi terdakwa tidak ada. Mereka kembali lagi keesokan harinya. Kali ini dia bersama polisi dari Polsek Mulyorejo dan pemilik apartemen. Walau tetap terkunci, mereka bisa masuk karena menggunakan kunci cadangan pemilik apartemen.

Saat itulah, Nirma baru mengetahui bahwa laptop tersebut sudah tidak ada. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan tempat Nirma bekerja mengalami kerugian Rp 7,7 juta. Tapi, kerugian itu sudah diganti terdakwa. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: