Demi Warisan, Palsukan Keterangan
JAKSA penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana membacakan dakwaan terhadap Nurhayati. Dia duduk di kursi pesakitan karena memberikan keterangan palsu saat di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Tujuannya, ingin menguasai harta milik Miskawi Rosidi yang telah meninggal dunia.
Hartanya berupa satu unit rumah dan mobil. Terdakwa merupakan istri siri Miskawi. Namun, dari hubungan itu, keduanya tidak memiliki anak. Mereka menikah pada Februari 2012. Sementara itu, Holimah adalah istri sah Miskawi. Menikah pada 1991. Mereka dianugerahi dua anak.
Seusai pembacaan dakwaan dari jaksa, sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Holimah, Fathiya (anak Miskawi bersama Holimah), Wildanul Jennah, dan Berlian Ismail (pengacara terdakwa saat pengajuan di PA Surabaya).
Holima menjelaskan bahwa hingga Miskawi meninggal pada Mei 2020, mereka tidak berstatus cerai. Walaupun, pada 1993, keduanya sempat pisah ranjang. Namun, itu terjadi hanya tujuh bulan. ”Dulu bercerai hanya di kepala desa,” katanyi dalam persidanga Senin (18/10).
Bahkan, berkas yang menyebut orang tua Miskawi, yaitu Siti Aminah, telah meninggal juga tidak benar. Sebab, sampai saat ini ibu almarhum masih hidup. ”Masih sehat walafiat. Nama ibunya Minah,” tambahnyi. Pun, suaminyi memiliki lima saudara.
Tapi, di berkas yang diajukan di PA Surabaya, almarhum itu tidak memiliki saudara. Data tersebut dibuat terdakwa agar terdakwa seolah-olah menjadi ahli waris tunggal dari Miskawi. ”Terdakwa menginginkan harta suami saya saja,” tambahnyi.
Selain itu, terdakwa memalsukan tempat Miskawi dimakamkan. Di berkas itu, dia menyebut Miskawi dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Surabaya. Padahal, ia dimakamkan di Dusun Bates, Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura.
Berlian mengaku bahwa terdakwa dikenalkan kepada dirinya oleh makelar kasus (markus) di PA Surabaya. Yaitu, Ningsih dan suaminyi. ”Kata mereka minta tolong. Karena dia gak punya uang. Sehingga saya bantu untuk proses pengajuan dan bersidang,” ujar Berlian.
Keterangan Berlian, dirinya bertemu dengan Ningsih. Terdakwa meminta untuk mencarikan pengacara untuk mengajukan permohonan di PA Surabaya.
Saat bertemu dengan pengacara yang ditunjuk Ningsih, terdakwa memberikan keterangan palsu. Tujuannya, Berlian mengajukan surat ke PA Surabaya sesuai dengan omongan terdakwa. Mulai tempat pemakaman sampai menyebut kedua orang tua Miskawi juga telah meninggal.
Ayah Miskawi, yaitu Mustofa, memang telah meninggal. Di berkas itu, terdakwa menyebut Mustofa meninggal pada Januari 1980. Padahal, sebenarnya ia meninggal Mei 1983. Sementara itu, ibu Miskawi meninggal Maret 1981.
Pun, dalam berkas itu juga, terdakwa menegaskan bahwa semasa hidup, Miskawi tidak pernah menikah dengan wanita lain. Hanya menikah dengan terdakwa. Karena perbuatannyi, terdakwa diancam pidana pasal 242 ayat 1 KUHP. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: