Utang Sudah Lunas, Dituntut 30 Bulan

Utang Sudah Lunas, Dituntut 30 Bulan

PEMILIK CV Cakra Mandiri Hengky Hadi Saputra terancam penjara 30 bulan. Hanya karena belum membayar utang di dua perusahaan. Yaitu, PT Global Teknik Indonesia dan CV Jaya Agung.

Sidang tuntutan itu dilakukan di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/10). Hengky ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia mengkuti persidangan itu secara daring.

”Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara (30 bulan),” kata jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga minta agar terdakwa tetap ditahan. Berdasar keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ia menilai terdakwa bersalah lantaran melakukan tindak pidana sesuai pasal 379 a KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasar tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang ditunda pekan depan (25/10) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Viktor Sinaga, penasihat hukum terdakwa, dengan tegas tidak menerima tuntutan itu. Ia merasa tuntutan yang diberikan jaksa tidak adil. Sebab, salah seorang pelapor mengatakan utangnya sudah lunas. Pemilik PT Global Teknik Indonesia sendiri yang mengatakan bahwa utang terdakwa sudah lunas.

”Terdakwa sudah membayar lunas utangnya kok. Dalam persidangan saat dijadikan saksi, pemilik perusahaan itu juga mengatakan bahwa semua utang sudah lunas. Saat ini utang terdakwa hanya kepada ke CV Jaya Agung yang belum lunas,” katanya.

Namun, sampai sekarang keluarga terdakwa masih mengangsur kepada CV Jaya Agung. Terdakwa juga pernah menjaminkan tempat tinggalnya di salah satu apartemen di Surabaya. Bahkan, ia menawarkan tempat itu dijual untuk bisa membayar utang.

”Dalam pemeriksaan terdakwa juga kemarin, aset miliknya sudah diberikan untuk dijual secara pantas. Sehingga terdakwa bisa membayar utangnya. Utang terdakwa sekarang kira-kira hanya di angka Rp 100 juta. saya lupa pastinya. Tapi, tiap bulan selalu mengangsur,” tambahnya.

Ia menilai, jaksa memberikan tuntutan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan. Semua saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang sebenarnya meringankan hukuman terdakwa. Karena itu, semua keterangan saksi di persidangan akan ditulis dalam nota pembelaan nanti.

Penasihat hukum berdarah Batak itu kembali menegaskan bahwa perkara yang ia tangani itu sebenarnya perdata. Bukan pidana. Karena itu, dalam pembelaan nanti, ia meminta majelis hakim memutuskan bebas murni. Dengan begitu, bisa diselesaikan dalam gugatan perdata.

”Ya, itu juga kalau si korban atau pelapor mau. Lagi pula, kalau gugatan perdata atau wanprestasi bisa dilakukan kalau klien saya tidak melakukan pembayaran sama sekali. Nah, ini Hengky selalu mencicil tunggakannya. Memang tidak besar. Karena Hengky kan di dalam penjara,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: