Tiap Akhir Pekan ke Surabaya, Rahmat Enggan Hadir di Pengadilan

Tiap Akhir Pekan ke Surabaya,  Rahmat Enggan Hadir di Pengadilan

DUA saksi lagi yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki. Dalam perkara yang menjerat terdakwa Lily Yunita. Kasus tipu gelap. Mereka adalah Erick Adimarsetio dan J. Rudin Prayitno. Saksi itu tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keterangan mereka hanya dibacakan jaksa.

”Erick mengatakan pernah membeli jam tangan. Harganya Rp 400 juta. Uangnya dari terdakwa. Jam tangan itu diberikan kepada Rahmat Santoso. Sementara, J. Rudin memiliki saham di perusahaan milik terdakwa,” kata Basuki seusai persidangan Rabu (27/10).

Sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan ahli. Namun, belum ada bocoran terkait ahli apa yang akan dihadirkan nanti.

Disinggung terkait pemanggilan Rahmat Santoso, jaksa menegaskan tidak akan memanggil wakil bupati Blitar itu. Sebab, menurutnya, keterangan yang akan disampaikan Rahmat akan meringankan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Tapi, Hari mengakui bahwa dirinya sudah mengirim surat panggilan sebagai saksi kepada mantan advokat tersebut.

”Sudah dibalas dengan surat resmi. Kalau saksi itu tidak bisa hadir. Alasannya, menjadi ketua satgas Covid-19. Jadi, tidak bisa keluar kota,” tambahnya.

Padahal, Rahmat rutin ke Surabaya. Setiap akhir pekan, Rahmat dikabarkan ke Surabaya. Saat didatangi di kantor bupati Blitar, Jalan Kusuma Bangsa, Jumat (22/10), salah seorang staf di sana mengatakan bahwa Rahmat tidak di kantor. ”Bapak jarang di kantor. Kecuali ada vidcon (video conference),” kata wanita yang tidak mau disebutkan namanyi itu.

Pun saat didatangi ke rumah dinas di hari yang sama, Rahmat tidak bisa ditemui. Kondisi rumah sepi. Hanya ada petugas satpol PP yang menjaga di sana. Kantor ajudan juga sepi. Hanya ada satu orang yang sedang bekerja. Informasi yang didapatkan, Rahmat juga tidak ada.

Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, ajudan Rahmat Santoso mengatakan, hari itu agenda Rahmat sedang penuh. Tidak bisa ditemui. ”Mohon maaf, belum bisa,” katanya.

Saat itu juga, ia mengakui bahwa wakil bupati Blitar tersebut memiliki agenda ke Surabaya. ”Kalau di Surabaya, silakan hubungi ajudan bapak saja yang ada di sana,” lanjutnya.

Harapan menghadirkan Rahmat tinggal di tangan pengacara terdakwa. Seharusnya, pemanggilan Rahmat bisa menjadi harapan untuk meringankan posisi kliennya.

Sayang, Hery Prasetyo, penasihat hukum terdakwa, malah mengaku belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP). Hery juga belum mengetahui keterlibatan Rahmat dalam kasus itu. Malah Hery menegaskan bahwa pemanggilan Rahmat terserah pada jaksa.

”Yang pasti, nanti kalau keterangannya dibacakan, kami pasti akan keberatan,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Padahal, nama Rahmat sempat disebut beberapa saksi dalam sidang sebelumnya. Termasuk saksi pelapor, Lianawati. Dia menyebutkan beberapa kali bertemu dengan Rahmat dan Lily yang kini menjadi terdakwa. Beberapa saksi lain yang menyebut nama Rahmat adalah Rizki Tri Ardianto dan Joko Suwignyo. Keduanya karyawan di kantor pengacara Rahmat di Jalan Prambanan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: