Bayar Wanita Cantik untuk Temani Pesta Narkoba

Bayar Wanita Cantik untuk Temani Pesta Narkoba

PEREMPUAN itu berkulit putih. Parasnya cantik. Kelahiran Kalimantan Timur. Cinara Yoyong namanya. Dia dipanggil Iptu Eko Julianto untuk pesta narkotika. Dia dibayar Rp 11 juta untuk menemani terdakwa. Perempuan itu dikenalkan ke perwira polisi tersebut melalui Ivan.

”Saya awalnya tidak tahu. Saya cuma diberi tahu Ivan kalau akan menemani polisi dari luar kota. Saya pikir hanya minum-minum. Saya masih mahasiswi. Saya kerja freelance,” kata Cinara saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tiga polisi yang kedapatan pesta narkotika Kamis (28/10).

Saat itu Cinara mengaku dipaksa mengonsumsi ekstasi. Eko-lah yang memaksa dia untuk menggunakan barang haram itu. Tapi, Cinara hanya sendirian di ruang tersebut. Semua rekan terdakwa Eko berada di ruang sebelah. Saat kejadian, kepada Cinara, Eko mengaku bernama Andre.

”Ya, saya profesional saja. Akhirnya saya menggunakan ekstasi tersebut. Waktu itu saya disuruh memilih. Saya hanya sendirian di ruang tamu. Dua kamar itu kan menyambung. Yang lainnya berada di ruang sebelah,” katanyi.

Pun malam itu, hanya Eko yang dikenal Cinara. Sebab, Eko-lah yang menghubungi dirinyi. Ivan yang memberikan nomor Cinara kepada Eko. Juga, malam itu hanya Eko yang berbincang dengannyi.

Dia juga menceritakan bahwa dirinyi tidak melihat para terdakwa dan orang yang berada di kamar hotel itu menggunakan narkotika. Pun barang bukti yang dia lihat hanya kotak kaca mata yang berisi ekstasi. ”Saya tidak melihatnya,” tambahnyi.

Sambil nge-fly, Cinara mendengarkan musik sendirian. Namun, terdakwa Eko sering mondar-mandir melihatnya. Sekitar sejam kemudian Paminal Mabes Polri datang. Saat itu semuanya langsung dites urine. Termasuk Cinara.

”Saya gak tahu hasil tes yang lain. Tapi, kalau hasil saya positif,” bebernyi.

Semua orang yang berada di ruangan itu langsung dibawa ke Polda Jatim. Sesampai di Markas Polda Jatim, mereka kembali menjalani tes urine.

Hasil Cinara tetap positif. Dia diminta penyidik untuk rehabilitasi di Kota Batu. Selama sebulan dirinyi di sana. Rehab itu dia jalankan bersama saksi lainnya. Yaitu, Ivan al Tjin Hing. Tapi, ini bukan Ivan yang mengenalkan Cinara kepada Eko.

”Setelah melaksanakan rehabilitas di sana, saya langsung laporan ke penyidik. Setelah itu, saya kembali ke Balikpapan,” tambahnyi.

Ivan al Tjin Hing juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Hari Basuki ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik. Ketiganya anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: