Majelis Hakim Abaikan Rekom Dokter Rutan

Majelis Hakim Abaikan Rekom Dokter Rutan

PERSIDANGAN Linda Leo Darmosuwito ditunda. Terdakwa sakit. Tidak sanggup mengikuti persidangan. Padahal, saat itu saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan sudah hadir dalam ruang sidang. Siap untuk memberikan keterangan.

Terdakwa mengalami penyakit autoimun. Penyakit itu terjadi jika sistem kekebalan tubuh menyerang sel-sel sehat dalam tubuh. Padahal, sistem kekebalan tubuh seharusnya menjadi benteng bagi tubuh dalam melawan penyakit dan sel asing seperti bakteri dan virus.

Terdakwa tidak lagi tahan mengikuti persidangan. Sakit itu dia alami sejak awal masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Porong Sidoarjo. Setelah itu, dalam persidangan, penasihat hukum Salawati Taher sempat mengajukan surat penangguhan ke majelis hakim.

Permohonan itu diajukan Salawati berdasar rekomendasi dari dokter di rutan. Sebab, kalau tidak segera ditangani, penyakit tersebut akan makin parah. Bahkan, akan mengakibatkan terdakwa cacat. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

”Kami tidak mengetahui kondisi terdakwa. Dokter di sana yang memberi tahu kondisi tersebut. Dokter itu minta terdakwa dirawat di luar. Karena kondisi terdakwa sudah kian parah. Alat medis di rutan juga tidak memadai,” kata Salawati saat dihubungi pada Jumat (29/10).

Majelis hakim yang diketuai Suparno beralasan penolakan itu lantaran dalam persidangan sebelumnya, terdakwa masih bisa mengikuti rangkaian sidang. Jadi, hakim meminta terdakwa agar tetap dalam tahanan dan mengikuti sidang secara daring.

Rupanya, kondisi itu kian buruk. Menurut informasi yang diperoleh Salawati, penyakit tersebut tidak spontan langsung sakit. Dibutuhkan proses panjang. ”Memang, kemarin masih bisa ikut persidangan. Tapi, kami hindari adalah kondisi klien kami yang makin menurun,” tegasnya.

Melihat terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan itu karena sakit, hakim Suparno minta second opinion dari dokter di luar rutan. Tujuannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan terdakwa dari tim penasihat hukum terdakwa.

Mendengar ucapan hakim itu, Salawati langsung menjawab dengan nada meninggi. Karena tidak memiliki akses, mereka membutuhkan izin dari majelis hakim dan JPU. Tujuannya, terdakwa bisa dibawa keluar untuk diperiksa.

”Bagaimana bisa mendapatkan opini kedua kalau terdakwa tidak bisa diperiksa dokter dari luar,” katanyi.

Dua penasihat hukum terdakwa, yaitu Salawati dan Johanes Dipa Widjaja, mengambil sikap itu karena hakim tidak menggubris permintaan penangguhan penahanan tersebut.

”Kami tidak mungkin minta penangguhan penahanan kalau memang tidak ada rekomendasi. Kenapa terdakwa sudah gak bisa ikut persidangan, baru mau minta second opinion. Kemarin padahal kami sudah mengajukan permohonan. Yang minta juga bukan kami. Tapi, kepala Rutan Porong,” tegasnyi.

Persidangan itu akhirnya ditunda satu minggu. Sambil menunggu pendapat dari dokter spesialis penyakit tersebut. ”Tapi, kalau tidak ada minggu depan, sidang tetap kita lakukan,” kata Suparno. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: