Restorative Justice dari Kwitang

Restorative Justice dari Kwitang

5). Healing and sentencing circles. Pendekatan yang populer bagi warga asli Kanada ini mengikutsertakan para pihak yang umumnya terlibat dalam pengadilan tradisional ke dalam ruang persidangan konvensional.

Kendati, restorative justice belum ada dasar hukumnya di Indonesia. Tugas pemerintah bersama DPR menyusun aturannya.

Kasus Kwitang semacam uji coba, menunggu reaksi masyarakat. Menunggu reaksi Anda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: