Menagih Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak

Menagih Bantuan Hukum  untuk Perempuan dan Anak

KOMISI D DPRD Surabaya menanyakan anggaran bantuan hukum untuk perempuan dan anak. Program yang sudah dijanjikan Pemkot Surabaya itu belum bisa dimasukkan ke APBD 2022.

”Peraturan wali kotanya belum terbit. Jadi, tidak bisa dianggarkan,” ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto kemarin (3/11). Program bantuan hukum sudah disepakati dua tahun lalu. Pemkot dan DPRD Surabaya menyelesaikan pembahasan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Perda saja tidak cukup. Diperlukan detail aturan yang ditetapkan melalui perwali. Herlina berharap Bagian Hukum Pemkot Surabaya segera menuntaskan pembuatan perwali itu.

Anggaran bantuan hukum juga tercantum pada APBD Pemprov Jatim. Satu perkara bisa dapat bantuan hingga Rp 5 juta.

Idealnya, angka yang dianggarkan Surabaya tidak lebih dari itu. Namun, menurut Herlina, tidak ada larangan jika Surabaya menganggarkan lebih dari Rp 5 juta per kasus. ”Tapi, enggak masalah misalkan cuma dianggarkan Rp 5 juta. Yang penting hak warga tak mampu di hadapan hukum terlindungi,” ujar politikus Demokrat itu.

Ibu tiga anak tersebut teringat kasus pembantu yang dipaksa makan kotoran kucing Mei lalu. Jika ada kasus serupa, orang-orang yang bernasib sama bisa mendapat pertolongan dari pemkot. ”Atau istri korban KDRT yang tidak bekerja. Mereka juga dapat perlindungan,” kata anggota badan anggaran itu.

Dia berharap anggaran bisa tetap dimasukkan ke APBD 2022. Jika terpaksa tidak bisa dianggarkan, dia akan menagihnya kembali pada perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun depan. ”Akan kami kawal agar ketika PAK bisa dianggarkan,” jelasnyi. (Salman Muhiddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: