KY Pantau Langsung Sidang Nurhadi

KY Pantau Langsung Sidang Nurhadi

KASUS penganiayaan terhadap Nurhadi kini menjadi perhatian masyarakat. Korban dianiaya saat menjalankan tugas sebagai jurnalis dalam acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji. Karena itu, Komisi Yudisial (KY) mengawasi langsung jalannya persidangan tersebut.

Asisten penerimaan laporan masyarakat KY Zamroni memantau langsung persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (3/11). Kasus itu menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.

Karena itu, resistansi terhadap perkara tersebut juga tinggi. ”Mulai kemarin kita sudah pantau,” katanya kepada awak media seusai persidangan.

”Tapi, karena terkendala administrasi, kami bisa melakukan pengawasan sidang kasus ini baru sekarang. Tujuan kami ya cuma memastikan saja bahwa persidangan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam peridangan tersebut, jaksa penuntu umum (JPU) Winarko kembali menghadirkan saksi. Ia adalah Sutiono. Penjaga pintu depan yang mengurusi tamu VIP. Saksi itu merupakan personel polisi aktif yang bertugas di Polda Jatim.

Ia menjaga pintu tersebut atas perintah Yani (besan Angin) untuk menjaga proses pernikahan anaknya. ”Saya ditelepon Pak Yani. Karena kan beliaunya berdinas di luar pulau,” kata Sutiono saat memberikan keterangan.

Atas perintah itu, Sutiono kemudian minta tolong anggota lainnya. Termasuk kedua terdakwa, untuk membantu pengamanan pesta pedang pora. Sutiono mengakui bahwa perintah dari Yani tersebut dilakukan secara lisan.

Tidak ada nota dinas resmi untuk menjalankan tugas tersebut. Termasuk kedua terdakwa. Tidak ada surat tugas. Di persidangan itu, ia mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui penganiayaan tersebut. Sebab, ia berada di pintu depan.

”Saat itu ramai ada penyusup. Awalnya, kedua terdakwa ada bersama saya di depan. Tapi, tiba-tiba, keduanya menghilang. Saya tidak mengetahui mereka ke mana,” ujarnya.

Berdasar keterangan Nurhadi dalam persidangan beberapa waktu lalu, dirinya datang ke tempat acara di Gedung Samudera Bumimoro (GSB) tersebut hanya untuk mewawancarai Angin. Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Angin.

Namun, Nurhadi yang menjalankan tugas sebagai jurnalis atas perintah redaktur majalah Tempo di Jakarta malah diperlakukan tak manusiawi oleh aparat kepolisian. Sebagian pelakunya adalah orang yang kini duduk sebagai terdakwa.

Nurhadi tidak sendiri datang ke gedung GSB. Ia mengajak rekannya, Fachmi, untuk membuat video saat mewawancarai Angin. Keduanya sempat ditolak masuk gedung. Akhirnya Nurhadi bisa masuk melalui pintu selatan. Ia sempat mengambil foto.

Foto itu dikirim ke redakturnya. Tujuannya, memastikan keberadaan calon narasumbernya. Tidakan tersebut diketahui personel yang menjaga tempat itu. Selanjutnya, Nurhadi diinterogasi dan dibawa keluar sambil kepalanya dikunci.

Saat itulah, mulai terjadi kekerasan oleh petugas yang berjaga di tempat acara tersebut. Termasuk yang dilakukan kedua terdakwa. Penganiayaan itu dilakukan di beberapa tempat. Selain memukul, mereka sempat merusak handphone Nurhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: