Camat Penyuap Bupati Nganjuk Divonis Dua Tahun

Camat Penyuap Bupati Nganjuk Divonis Dua Tahun

MAJELIS hakim mengeluarkan putusan. Lima camat nonaktif di Nganjuk itu diputus lima tahun penjara. Juga, denda Rp 100 juta. Atau penjara tambahan pengganti denda itu selama enam bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan I Ketut Suarta di pengadilan tipikor Senin (8/11).

Dalam putusannya, I Ketut Suarta menyatakan bahwa para terdakwa itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebab, telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Hakim menilai, semua terdakwa telah menyuap Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi Rahman Hidayat. Kasus jual beli jabatan di kabupaten tersebut. Putusan itu sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Andie Wicaksono.

Pun, pasal yang dikenakan sama. Yaitu, pasal 5 ayat 1 huruf B UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Hukuman itu dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” katanya.

Lima terdakwa itu adalah Camat Pace Dupriyono, Camat Tanjunganom Edi Srijanto, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagyo, dan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Kali ini sidang dilaksanakan secara daring. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Medaeng. Tidak seperti beberapa persidangan sebelumnya. Lima terdakwa itu datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo.

Dalam putusan itu, beberapa poin menjadi pertimbangan memberatkan hukuman para terdakwa. Yaitu, semua terdakwa sebagai penyelenggara negara telah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan program pemerintah. Yaitu, pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tapi, ada juga beberapa poin yang meluluhkan hati hakim untuk memberikan keringanan hukuman tersebut. Pertimbangan itu adalah kelima terdakwa itu tidak pernah dihukum. Mereka juga adalah tulang punggung keluarga.

Menanggapi vonis hakim tersebut, mereka menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kuasa hukum. ”Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata para terdakwa secara bergantian. JPU memilih jalur hukum yang sama dengan semua terdakwa.

Sementara itu, Okta, penasihat hukum para camat, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, nota pembelaan (pleidoi) yang diberikan terdakwa dalam persidangan sebelumnya tidak masuk dasar keputusan.

”Tapi, nanti kami akan diskusikan lagi dengan klien kami. Kan masih ada tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap. Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” katanya seusai persidangan.

Kalau penyuap sudah sampai pada putusan, sidang yang disuap belum apa-apa. Masih pemeriksaan saksi. Bupati Nganjuk (nonaktif) Novi dan ajudannya akan disidang pada Jumat (12/11). Agendanya masih menghadirkan saksi. Belum diketahui keduanya akan menjalani sidang itu secara daring atau luring.

Sidang bupati Nganjuk juga sering ditunda dengan berbagai alasan. Terakhir, alasannya ialah saksi ahli dari JPU tidak bisa hadir. Beberapa kali sidangnya juga dilakukan sampai malam. Padahal, dalam jadwal, seharusnya persidangan itu dilaksanakan pagi. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: