Sengketa Tanah Istri Bos Djarum, Camat Kuatkan Gugatan Mulyo
PERSIDANGAN setempat (PS) akhirnya dilakukan Jumat (19/11) pagi. Itu sidang sengketa lahan di Puncak Permai Utara III. Antara Mulyo Hadi alias Wulyo sebagai penggugat dan tergugat istri bos Djarum, yaitu Widowati Hartono. Penggugat diwakilkan kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, Dr Otto, dan Dody Eka Wijaya, yang hadir dalam PS.
Ada juga tergugat yang diwakili kuasa hukumnyi. Yakni, Adidharma Wicaksono dan Sandy K. Singarimbun. Serta turut tergugat hadir dalam PS itu. Yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Sidang dipimpin hakim Sudar. PS itu juga mendapat pengamanan ketat dari kepolisian. Dari Polsek Lakarsantri. Sudar memberikan kesempatan penggugat untuk menjelaskan batas lahan yang diklaim sebagai milik penggugat.
Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum penggugat pun menjelaskan batas wilayah sebelah timur, yakni JACC School, sebelah barat Jalan Darmo Permai Selatan, sebelah utara tanah Kelurahan Karang Poh, sebelah selatan Jalan Puncak Permai Utara III.
Setelah menjelaskan batas wilayah, Johanes ingin menegaskan terkait objek sengketa yang masuk wilayah Lontar atau Pradah Kalikendal kepada Camat Sambikerep Ferdiansyah.
”Di sini mumpung ada Pak Camat Sambikerep, mohon dijelaskan objek ini masuk wilayah mana?” tanya Johanes Dipa.
Secara tegas dijawab oleh Ferdiansyah bahwa objek tersebut masuk wilayah Lontar. Bahkan, camat menegaskan bahwa tanah itu tidak masuk wilayah Pradah Kalikendal.
Di daerah itu juga sejak dulu tidak pernah ada perubahan wilayah. Atau pergeseran garis wilayah kecamatan. Sementara itu, tergugat 1 menjelaskan batas wilayah atas lahan yang mereka klaim.
Sebelah timur JACC School, sebelah barat bangunan apartemen belum jadi, sebelah utara Jalan Puncak Permai Utara IV Surabaya, dan sebelah selatan Jalan Puncak Permai Utara III.
Adidharma Wicaksono, kuasa hukum Widowati, bersikukuh bahwa objek sengketa yang saat ini dilakukan PS berada di wilayah Desa atau Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Seangkan alamatnya berada di Jalan Puncak Permai Utara III No 5-7 Surabaya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara itu tercatat beberapa kali memberikan teguran, baik kepada kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat. Hakim Sutarno, salah seorang hakim anggota yang ikut dalam PS itu, menegur kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat agar tidak gaduh selama pelaksanaan PS.
"Jika masih terus gaduh, kami akan pulang. Kami tidak akan melanjutkan sidang PS ini lagi," tegur hakim Sutarno kepada kedua kuasa hukum.
Berdasar pengamatan di lapangan, saat pelaksanaan PS, ada beberapa hal yang janggal. Kejanggalan itu berkaitan dengan objek tanah yang diklaim milik Widowati itu berdasar sertifikat hak dan guna bangunan (SHGB) nomor 4157.
Sayang, Adidharma Wicaksono tidak menanggapi saat ditanya Johanes Dipa soal SHGB itu dikeluarkan siapa dan objek tanah sengketa yang diklaim Widowati berada di wilayah kelurahan mana, apakah masuk Kelurahan Lontar atau Kelurahan Pradah Kalikendal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: