Salah Tuduhan, Advokat Totok Dwi Hartono Dibebaskan

Salah Tuduhan, Advokat Totok Dwi Hartono Dibebaskan

AKHIRNYA bebas. Kini Totok Dwi Hartono sudah leluasa untuk beraktivitas. Tidak lagi dihantui bayang-bayang hotel prodeo. Hakim M. Fatkur Rohman memberikan putusan bebas murni (vrijspraak) kepada advokat tersebut. Pelapornya, Kombespol Syamsudin Djanieb.

Namun, hakim menilai berbeda. Tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, hakim minta terdakwa harus dibebaskan dan memulihkan nama baiknya. Kasus tersebut ditangani langsung oleh tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja menjadi penasihat hukum (PH) selama Totok menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Menurut Johanes, kasus kliennya itu terkesan dipaksakan. Serta, ada upaya kriminalisasi.

Sebab, bukti yang diberikan hanya screenshot sebuah video. Tapi, saat video tersebut dicari, tidak pernah ada. Pun, jejak digitalnya juga tidak ada. ”Seharusnya kalau videonya dihapus, pasti masih ada jejak digitalnya,” kata Johanes saat ditemui di kantornya Senin.

Ia juga menilai jaksa sempat ingin mengelabui hakim melalui surat tuntutannya. Yaitu, merekayasa keterangan saksi. Seolah para saksi menerangkan sesuai dengan isi dakwaan yang diberikan kepada Totok.

Pernyataan itu diungkapkan Johanes dalam pembelaannya dalam persidangan. ”Fakta di persidangan sama sekali berbeda dengan yang tertuang dalam tuntutan JPU. Tapi, secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya,” tambahnya.

Sebenarnya, keterangan saksi yang dihadirkan jaksa justru meringankan terdakwa lantaran membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mengunggah video tersebut. Sebab, video tersebut memang tidak pernah ada. Pun, tidak pernah diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

”Yang ada hanya foto screenshot dari sebuah rekaman video. Tanpa ditunjukkan video yang dimaksud,” katanya lagi. Dugaan kriminalisasi itu juga makin kuat ia rasakan setelah hakim memberikan putusan bebas kepada kliennya.

Ia menegaskan bahwa sejatinya advokat adalah penegak hukum. Kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya. Advokat merupakan bagian dari caturwangsa penegak hukum, selain hakim, jaksa, dan kepolisian. ”Untuk itu, saya tegaskan, stop kriminalisasi advokat,” terangnya.

Pembelaan oleh bidang pembelaan profesi terhadap rekan sejawat advokat membuktikan, DPC Peradi Surabaya serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum.

Seperti dialami Totok. Ia didakwa JPU karena telah menyuruh seseorang melakukan perbuatan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Oleh JPU, Totok dituntut setahun dan sepuluh bulan penjara. Juga, denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa berhasil mementahkan semua dalil JPU. Majelis hakim pun sependapat dengan pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan memberikan vonis bebas murni. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: