Putusan Pengadilan 5 Jam 20 Menit

Putusan Pengadilan 5 Jam 20 Menit

Ini disoal kubu Moeldoko. ”Kubu AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) mengumumkan putusan pengadilan. Sebelum putusan itu dipublikasi resmi,” kata juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad di konferensi pers Rabu (24/11).

------------

Rahmad: "Beda waktnya 5 jam 20 menit, sebelum putusan pengadilan diunggah ke website resmi PTUN Jakarta."

Bisa disimpulkan: Kubu AHY terlalu bersemangat mengumumkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguntungkan pihaknya. Lantas, diumumkan dalam siaran pers. Lebih daripada pengumuman PTUN Jakarta.

Dalam bahasa Muhammad Rahmad: "Jelas kami menilai, ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman itu."

Seperti diberitakan, kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke PTUN. Sedangkan pihak intervensi adalah Partai Demokrat kubu AHY.

Kubu Moeldoko menggugat karena Menkum HAM Yasonna Laoly menolak kongres luar biasa (KLB) hasil Deli Serdang yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum dan pengurus sah Partai Demokrat.

Putusan PTUN menyatakan tidak menerima gugatan kubu Moeldoko (nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT). Dalam hukum disebut niet ontvankelijke verklaard atau NO (bahasa Belanda, artinya, dinyatakan tidak dapat diterima).

Kubu AHY menerbitkan siaran pers putusan PTUN tersebut pada Selasa (23/11) pukul 10.00. "Sedangkan, pada jam itu tim kami yang memantau website resmi PTUN belum melihat adanya putusan tersebut," kata Rahmad.

Rahmad mengaku, pihaknya kaget. Kubu AHY menerbitkan siaran pers putusan PTUN. Padahal, secara resmi PTUN Jakarta belum mengumumkannya.

Rahmad: "Ternyata PTUN memublikasi putusan tersebut di web resminya pada pukul 15.20 hari itu (Selasa, 23 November 2021). Jadi, kubu AHY mengumumkan lebih cepat 5 jam 20 menit."

Perbedaan waktu itu bukan perkara hukum. Hanya, "Ada keganjilan," ujar Rahmad.

Kasus tersebut menyita perhatian publik. Ketika sebagian kader Partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Di KLB diputuskan, Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Setelah itu, ribut. Saling klaim keabsahan kepemimpinan partai. AHY dengan Moeldoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: