WIKA Diusir dari Tempat Sewa

WIKA Diusir dari Tempat Sewa

PENGADILAN Negeri Surabaya mengeksekusi lahan di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III. Tanah itu ditempati PT Wijaya Karya (WIKA). Perusahaan tersebut menyewa lahan itu dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.

Lahan digunakan untuk tempat tinggal karyawan dan menyimpan material bangunan. Eksekusi itu dilakukan berdasar putusan PN Surabaya nomor perkara 346/Pdt.G/2021/PN Sby. Diputus pada Mei 2021. Mulyo Hadi menggugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.

Serta penetapan eksekusi nomor 29/EKS/2021/PN SBY. Penetapan itu dikeluarkan pada 2 November 2021. Luas tanah itu 3.150 meter persegi. Lokasinya tepat berada di samping lahan sengketa yang saat ini masih disidangkan di PN Surabaya.

Penggugat Mulyo Hadi dan Widowati Hartono, istri bos Djarum. "Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darmanto Dahlan, juru sita dari PN Surabaya, Rabu (8/12).

Sebelum mereka mengeksekusi, semua proses sudah dilakukan. Misalnya, pemberian surat serta melakukan sosialisasi. ”Sebenarnya, PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di yayasan tersebut. Kami sudah menyurati yayasan dan perusahaan yang menempati lahan ini,” bebernya.

Sehingga, tidak ada penolakan sedikit pun dari perusahaan. Walau tidak ada penolakan berarti, eksekusi cukup menyita waktu. Mulai pukul 08.00 sampai 16.00. "Lama hanya karena banyak barang yang harus dikeluarkan dari lahan itu," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mulyo Hadi, Johanes Dipa Widjaja, menambahkan bahwa tanah yang dieksekusi pengadilan kemarin masih bagian dari tanah yang saat ini masih dalam proses sidang melawan Widowati Hartono.

Total luas tanah milik Mulyo Hadi ialah 10 ribu meter persegi. Tanah yang diklaim istri bos Djarum itu seluas 6.850 meter persegi. Namun, kata Johanes, ada kesamaan kasus dalam sengketa tanah itu.

Surat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera berada di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tapi, yang disasar adalah tanah milik kliennya. Secara administrasi wilayah berada di Kelurahan Lontar.

Padahal, empat mantan lurah di Kelurahan Lontar yang dihadirkan di persidangan menegaskan bahwa lokasi tanah itu bukan di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Juga, tidak pernah ada pemekaran sekali pun di kelurahan itu. Memang pernah ada pemekaran. Tapi di tingkat kecamatan.

”Kami sudah dua kali menang. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Surabaya melawan yayasan itu. Dua putusan itu mengatakan bahwa tanah tersebut milik klien kami. Seharusnya majelis hakim dalam gugatan melawan Widowati Hartono memberikan putusan yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi mengatakan, tempat itu disewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru tiga hari lalu.

”Lahan ini diberikan oleh pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai kontraktornya hanya menempati. Tapi, kami bayar sewa juga untuk menempati lahan ini,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: