Dituntut Sepuluh Bulan, Linda Siapkan Pleidoi

Dituntut Sepuluh Bulan, Linda Siapkan Pleidoi

TERDAKWA Linda Leo Darmosuwito dituntut sepuluh bulan penjara. Kasusnyi adalah dugaan pemalsuan dokumen pernikahan. Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan membacakan tuntutan itu dalam persidangan kemarin (13/12) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Tuntutan itu diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Linda telah merugikan Sugianto Setiono, bos Minyak Kayu Putih Cap Gajah. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannyi. Sementara itu, yang meringankan ialah belum pernah dihukum.

Menyikapi tuntutan jaksa, penasihat hukum (PH) terdakwa, Salawati Taher, mengaku akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan). Karena itu, dia minta waktu seminggu untuk menyusun pleidoi tersebut.

Dalam pembelaan nanti, dia akan menekankan pada fakta persidangan. Selama persidangan itu berjalan, tidak ada saksi yang menyaksikan dugaan pemalsuan itu. Juga, untuk objek yang dilaporkan, tidak ada berkas aslinya satu pun. Semuanya salinan.

”Juga diduga tidak ada proses (penyidikan) yang seharusnya. Seperti uji laboratorium forensik dan lain-lain,” kata Salawati saat ditemui seusai sidang di PN Surabaya. Karena pertimbangan itu, dia minta kliennyi itu dibebaskan dari semua dakwaan yang diberikan.

"Toh, terungkap juga di persidangan, ada kesalahan administrasi yang terjadi. Dan itu diakui dan dinyatakan sendiri oleh Dispendukcapil Kota Malang," lanjutnyi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kejadian itu bermula pada 2000. Saat itu Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo. Padahal, saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-Pau. Linda juga telah memiliki suami.

Terpikat dengan kemolekan Linda, akhirnya pada 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda. Sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki pada Juli 2002. Tapi, pada 2008 Sugianto baru bercerai dengan Ida Hamidah. Penyebabnya adalah kehadiran Linda Leo dalam biduk rumah tangganya.

Setelah menceraikan Ida, Sugianto menikah dengan Linda pada 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung, Kenjeran, Surabaya. Untuk kelengkapan dokumen pernikahan tersebut, Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis.

Pernyataan itu menyatakan bahwa mereka beragama Buddha. Serta, ada berkas lain. Misalnya, surat pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan surat keterangan dari kelurahan. Surat keterangan untuk menikah dari lurah domisili mempelai laki-laki dan perempuan.

Saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai, dan salinan KTP kedua mempelai. Berdasar keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda, Sugianto berstatus duda. Sementara itu, Linda berstatus belum menikah.

Keterangan tersebut ditandatangani Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan surat pernyataan. Dikeluarkan pada 19 Mei 2009. Surat itulah yang menjadi dasar Linda dilaporkan mantan suaminyi ke Polda Jatim.

Mulai pemeriksaan sampai pelimpahan di Kejati Jatim, Linda berstatus tahanan kota. Namun, seusai pembacaan dakwaan dalam persidangan, hakim Suparno langsung mengeluarkan penetapan penahanan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: