Putusan Bebas, Hadiah Natal untuk Stella

Putusan Bebas, Hadiah Natal untuk Stella

SUASANA haru terjadi dalam Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Tangisan Stella Monika langsung pecah setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Bukan karena sedih. Melainkan, dia tak kuasa menahan kebahagiaan.

Tim penasihat hukum Stella ikut bersorak kegirangan kemarin (14/12). Termasuk ibunyi, yakni Eni. Setelah hakim menutup persidangan itu, Eni langsung menghampiri putrinyi, lalu memeluknyi. Sekali lagi, dia memberikan dukungan kepada anak pertamanyi itu.

Kebahagiaan mereka rasakan karena putusan hakim menyatakan perempuan berusia 26 tahun itu tidak bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu, hakim menyatakan pemudi itu bebas murni.

Dakwaan yang diberikan jaksa tidak terbukti. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Stella dengan hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim juga minta agar nama baik Stella dipulihkan.

Menurut penilaian hakim, perbuatan yang dilakukannyi itu bukan menjelek-jelekkan klinik kecantikan L’Viors. Stella dianggap hanya mengungkapkan curahan hatinyi. ”Membebaskan terdakwa Stella Monica dari segala hukuman. Serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Imam Supriyadi saat membacakan amar putusan.

Seusai persidangan, Stella tidak bisa bicara banyak lagi. Anak pertama dari tiga bersaudara itu belum percaya bisa lolos dari jeratan hukum tersebut. Dia hanya bisa mengungkapkan terima kasih kepada majelis hakim dan penasihat hukumnyi yang sudah membantu.

Terutama kepada Tuhan yang sudah memberikan kekuatan kepadanyi dan orang tuanyi. Sejak awal persidangan itu bergulir di PN Surabaya, orang tua Stella selalu mendampingi. Memberikan dukungan dari belakang.

Saat itu juga, dia mengunjungi massa aksi yang sejak pagi melakukan orasi di depan PN Surabaya.

Stella langsung naik mobil yang dijadikan panggung orasi pengunjuk rasa. Di atas sana, dia berterima kasih atas aksi solidaritas yang dilakukan massa tersebut. Massa aksi menuntut agar hakim bersikap adil. Serta, memberikan putusan bebas kepada Stella.

Eni juga merasa lega mendengar putusan itu. Dia tidak bisa berbicara banyak. Walau anaknyi sudah diputus bebas, sekarang pikirannyi masih kacau. Dia mengaku mentalnyi sangat tertekan dalam kasus tersebut.

Namun, dia merasa putusan bebas itu merupakan hadiah Natal untuk keluarga mereka. Dengan demikian, tahun ini mereka tetap bisa merayakan Natal bersama-sama. Tanpa, ada satu pun yang hilang. (Michael Fredy Yacob)

https://www.loket.com/event/disway-business-forum-economic-outlook-2022_9b9Y4

https://bit.ly/3Eb2Rhk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: