Rebutan Tanah dengan Istri Bos Djarum , Posisi Mulyo Hadi Makin Kuat

Rebutan Tanah dengan Istri Bos Djarum , Posisi Mulyo Hadi Makin Kuat

PERSIDANGAN sengketa tanah antara penggugat Mulyo Hadi dan tergugat Widowati Hartono makin panas. Sidang kemarin (14/12), penggugat menghadirkan dua saksi lagi. Mereka adalah Warsono dan Nadia Savera. Keduanya berprofesi advokat.

Warsono adalah penasihat hukum yang mendampingi Mulyo Hadi ketika dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Widowati atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan tersebut dilakukan pada 2018. Sementara itu, Nadia adalah kuasa pemohon Mulyo Hadi dalam eksekusi yang dilakukan pekan lalu.

Eksekusi itu menyasar sebidang tanah seluas 3.150 meter persegi. Lokasinya di Jalan Puncak Permai Utara III, Kelurahan Lontar, Surabaya. Tepat di samping lokasi tanah yang bersengketa dengan istri bos Djarum itu. luasnya 6.850 meter persegi.

Di persidangan itu, Warsono menjelaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 4157 tidak pernah tercatat di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Pun, tidak pernah ada di Kelurahan Lontar. Namun, lokasi tanahnya berada di Kelurahan Lontar.

”Saya pernah menghubungi lurahnya. Jawabannya, SHGB nomor 4157 atas nama Widowati Hartono tidak pernah ada. Juga, tidak ada dalam catatan Kelurahan Pradah Kali Kendal,” katanya kemarin.

Ia juga menceritakan terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2021.

Saat itu massa yang datang sangat banyak. Mereka membuka gembok secara paksa. Setelah itu, mereka memasukkan alat berat. Kemudian, mencabut papan nama yang tertancap di objek sengketa itu. Saat kejadian, Warsono berada di lokasi. Ia bersama kuasa hukum Mulyo Hadi kala itu. Yakni, Lim Tji Tiong yang kini sudah meninggal.

”Aksi pemukulan terhadap anak di bawah umur itu sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Nadia menjelaskan bahwa tanah yang dieksekusi kemarin juga merupakan tanah milik Mulya Hadi. Objek tanah itu masih kesatuan dengan sebidang tanah yang sekarang jadi sengketa. Sebenarnya, total luas tanah itu 10 ribu meter persegi.

Bahkan, selama persidangan itu berlangsung, Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera tidak pernah mau hadir. Yayasan itu sudah menyadari bahwa SHGB yang mereka pegang adalah palsu. Karena itu juga, saat eksekusi kemarin, tidak ada perlawanan dari yayasan maupun dari PT WIKA yang menyewa lahan tersebut.

Seusai persidangan, kuasa hukum Mulyo Hadi, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan bahwa penjelasan saksi membuktikan bahwa sebidang tanah seluas 3.150 berasal dari induk yang sama. Artinya, secara tidak langsung, tanah yang menjadi sengketa adalah murni milik kliennya.

”Berarti, SHGB yang dimiliki tergugat (Widowati Hartono) yang mengeklaim tanah milik penggugat itu adalah cacat hukum,” ucapnya.

Di waktu berbeda, Adhidarma Wicaksono sebagai kuasa hukum Widowati Hartono mengatakan, saksi Harsono sudah menjelaskan bahwa Widowati Hartono memiliki sertifikat. Sementara itu, Mulyo Hadi tidak memiliki sertifikat.

”Intinya sebenarnya hanya di situ. Bahkan, ia (Mulyo Hadi) memasang plang di atas tanah yang bersertifikat atas nama klien kami,” tegasnya. Disinggung terkait tanah seluas 3.150 meter persegi yang memiliki SHGB palsu, Adhidarma mengelak. Menurutnya, itu bukan ranahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: